Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid – 19. Kejari Rote Ndao telah kantongi Tersangka

foto: Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Rote Ndao, Budi Narsanto.(Foto : internet)

PENA-EMAS.COM – Kasus dugaan Korupsi dana Covid – 19 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rote Ndao sebesar Rp. 1,4 Milyard untuk pengadaan masker telah diketahui tersangkanya

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Budi Narsanto,SH. Selasa 03/10/2023 seperti dilansir Okenusa.com. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rote Ndao  telah mengantongi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Covid – 19.  untuk pengadaan masker pada Dinas PMD  Kabupaten Rote Ndao

Bacaan Lainnya

Budi Narsanto, menjelaskan, Dalam kasus ini, puluhan saksi telah diperiksa oleh penyidik Tipidsus Kejari Rote Ndao dan pemeriksaan masih terus dilakukan oleh penyidik untuk menentukan siapa yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini.

“Tim penyidik Tipidsus Kejari  telah meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan  menjadi penyidikan” Ujarnya

Namun, untuk memastikan oknum yang paling bertanggung jawab dalam kasus itu, kini tim penyidik Tipidsus Kejari Rote Ndao, terus mendalami serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Rote Ndao, Budi Narsanto.(Foto : internet)

“Saat ini tinggal mencari siapa yang paling bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi dana covid – 19 untuk pengadaan masker di Dinas PMD Kabupaten Rote Ndao senilai Rp1, 4 miliar,” kata  Kajari Budi Narsanto.

Menurut  Kajari Budi Narsanto, peningkatan status kasus dugaan korupsi ini, setelah ditemukannya unsur Perbuatan Melawan Hukum dalam pengelolaan anggaran sebesar Rp1, 4 Milyard yang peruntukannya untuk pengadaan masker.

“Kasusnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan (Lid) menjadi penyidikan (Dik). Karena telah ditemukan atau telah terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana covid – 19 di Dinas PMD Kabupaten Rote Ndao,” Ungkap Kajari.

Seperti sebelumnya di beritakan PENA-EMAS.COM Edisi terdahulu “Kasus Tipikor  Covid 19 Di Rote Ndao berubah Satus “

PENA-EMAS.COM – Kejaksaan Negeri Rote Ndao akan terus  selidiki lebih lanjut untuk memastikan keadilan dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana COVID-19 di Kabupaten Rote Ndao.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Anton Susilo. Senin (25/9/2023)

“Kasus ini akan terus diselidiki lebih lanjut untuk memastikan keadilan dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana COVID-19 di Kabupaten Rote Ndao” Katanya.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Rote, Anton Susilo menjelaskan, Perkara korupsi dana Covid 19 di Kabupaten Rote Ndao telah  berubah status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengadaan masker tersebut,” ujar Anton.

Selain itu. menurut Anton, dalam hasil penyelidikan terungkap dugaan tindak pidana korupsi anggaran COVID-19 yang melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rote Ndao.

Dinas PMD terlibat dalam pengadaan masker untuk penanggulangan Covid 19  pada tahun 2020 sebanyak 185.000 buah

Dalam Penyelidikan terungkap  Dinas PMD diduga menggunakan keuangan daerah dalam pengadaan masker yang menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 1.4 miliar lebih.

Kasus ini akan terus diselidiki lebih lanjut untuk memastikan keadilan dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana COVID-19 di Kabupaten Rote Ndao. Tegas Anton

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rote Ndao hingga berita ini dipublish, Crew Media masih dalam upaya konfirmasi dan akan diberitakan pada edisi berikutnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait