PENA-EMAS.COM – Kasus dugaan Korupsi dana Covid – 19 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rote Ndao sebesar Rp. 1,4 Milyard untuk pengadaan masker telah diketahui tersangkanya
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Budi Narsanto,SH. Selasa 03/10/2023 seperti dilansir Okenusa.com. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rote Ndao telah mengantongi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Covid – 19. untuk pengadaan masker pada Dinas PMD Kabupaten Rote Ndao
Budi Narsanto, menjelaskan, Dalam kasus ini, puluhan saksi telah diperiksa oleh penyidik Tipidsus Kejari Rote Ndao dan pemeriksaan masih terus dilakukan oleh penyidik untuk menentukan siapa yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini.
“Tim penyidik Tipidsus Kejari telah meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan” Ujarnya
Namun, untuk memastikan oknum yang paling bertanggung jawab dalam kasus itu, kini tim penyidik Tipidsus Kejari Rote Ndao, terus mendalami serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi.
“Saat ini tinggal mencari siapa yang paling bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi dana covid – 19 untuk pengadaan masker di Dinas PMD Kabupaten Rote Ndao senilai Rp1, 4 miliar,” kata Kajari Budi Narsanto.
Menurut Kajari Budi Narsanto, peningkatan status kasus dugaan korupsi ini, setelah ditemukannya unsur Perbuatan Melawan Hukum dalam pengelolaan anggaran sebesar Rp1, 4 Milyard yang peruntukannya untuk pengadaan masker.
“Kasusnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan (Lid) menjadi penyidikan (Dik). Karena telah ditemukan atau telah terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana covid – 19 di Dinas PMD Kabupaten Rote Ndao,” Ungkap Kajari.
Seperti sebelumnya di beritakan PENA-EMAS.COM Edisi terdahulu “Kasus Tipikor Covid 19 Di Rote Ndao berubah Satus “
PENA-EMAS.COM – Kejaksaan Negeri Rote Ndao akan terus selidiki lebih lanjut untuk memastikan keadilan dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana COVID-19 di Kabupaten Rote Ndao.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Anton Susilo. Senin (25/9/2023)
“Kasus ini akan terus diselidiki lebih lanjut untuk memastikan keadilan dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana COVID-19 di Kabupaten Rote Ndao” Katanya.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Rote, Anton Susilo menjelaskan, Perkara korupsi dana Covid 19 di Kabupaten Rote Ndao telah berubah status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengadaan masker tersebut,” ujar Anton.
Selain itu. menurut Anton, dalam hasil penyelidikan terungkap dugaan tindak pidana korupsi anggaran COVID-19 yang melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rote Ndao.
Dinas PMD terlibat dalam pengadaan masker untuk penanggulangan Covid 19 pada tahun 2020 sebanyak 185.000 buah
Dalam Penyelidikan terungkap Dinas PMD diduga menggunakan keuangan daerah dalam pengadaan masker yang menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 1.4 miliar lebih.
Kasus ini akan terus diselidiki lebih lanjut untuk memastikan keadilan dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana COVID-19 di Kabupaten Rote Ndao. Tegas Anton
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rote Ndao hingga berita ini dipublish, Crew Media masih dalam upaya konfirmasi dan akan diberitakan pada edisi berikutnya.