PENA- EMAS.COM. Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Pemilihan BPD Desa Oebafok dinilai Sangat Lambat & Bermuatan Politik
Demikian hal ini sampaikan Tim Kuasa Hukum Yosef Robert Ndun, SH,.MH dan Amos Lafu, SH.,MH usai bertemu penyidik guna menanyakan perkembangan hasil penyelidikan atas laporan klien mereka. di Polres Rote Ndao. Hari ini selasa (30/03/2021).
Kepada Crew Media ini, Tim Kuasa hukum pelapor, Robert dan Amos mengatakan, Kami mendatangi penyidik Polres Rote Ndao untuk mempertanyakan persoalan kliennya yang dilaporkan dari tanggal 10 Desember 2020, yang sampai saat ini terkesan proses penangannya sangat lambat oleh pihak penyidik.
Sebagaimana diketahui tanggal 22/02/21, Penasihat hukum Robert Ndun, SH, MH menyerahkan surat kuasa kepada penyidik sebagai penasihat hukum bagi pelapor Marthen Mooy, dkk. Namun sampai saat ini persoalan ini oleh penyidik belum mengalami peningkatan tahapan dan masih dalam proses penyelidikan.
Selanjutnya, Robert Ndun, SH, MH yang didampingi Amos Lafu, SH.,MH mengatakan, Hemat mereka kuasa hukum sekiranya ada 3 poin yang menjadi perhatian mereka selaku kuasa hukum. Sebutnya. Pertama, adalah bahwa menurut hemat kami, kasus ini merupakan dampak dari perhelatan politik yaitu pemilihan BPD desa Oebafok.
Kemudian kedua, menurut Robert, bahwa oleh karena ini bagian dari kasus politik, maka tentu harus benar-benar diungkap siapa orang besar yang menjadi pemilik kepentingan politik itu.
“kalau begitu, maka ini harus dibuat terang supaya dapat terlihat siapa oknum orang besar yang punya kepentingan politik ini dong” tambah Robert penuh tanda tanya.
Lalu yang ketiga adalah kami berharap agar penyidik bekerja secara profesional agar terungkap secepatnya kebenaran dan keadilan bagi klien kami.
“Tentu kami berharap agar penyidik bekerja profesional dan segera menaikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan siapa-siapa yang tersangka dalam kasus ini” beber Robert pengacara berciri khas topi fedora ini.
Disisi lain, oleh pelapor yakni Marthen Hakoni Mooy, dkk mengatakan “mereka sangat kecewa dengan lambatnya penyidik dalam menuntaskan kasus/persoalan ini sedangkan dasar Laporan Polisi (LP/74/XII/2020/NTT/Res RN) tanggal 10 Desember 2020.
Sehingga mereka berharap secepatnya kasus ini menemui titik terangnya.
Kapolres Rote Ndao yang di konfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yames Jems Mbau,S.Sos Hari ini Selasa (30/03/2021) sekutar pukul 18:01 wita. Ia menjelaskan, Saat laporan di terima pihak Polres Rote Ndao langsung ditangani.
Saat ini sudah penyelidikan, permintaan keterangan para pihak. penyidik terus dalami dengan gelar perkara untuk dapat tidaknya dinaikan ke penyidikan tentunya.
Untuk itu lanjut Mantan Kapolsek Lobalain ini, Dalam minggu ini akan di panggil lagi para pihak utk permintaan tambahan keterangan.
” Pernah di beritakan pengacara apresiasi penyidik yang menangani kasus ini, lalu di bilang tidak ditangani lagi” Ujarnya.
Kerjasama yang baik dalam memperlacar penanganan tentunya akan lebih cepat waktu dalam penyelesaian kasus ini. Tandasnya.(memo/salman)