Mantan Bupati Tinggalkan Masalah Hukum Bagi para Kades di Rote Ndao.

Mantan Bupati Tinggalkan Masalah Hukum Bagi para Kades di Rote Ndao.

PENA-EMAS.COM – Mantan Bupati Rote Ndao periode 2019-2024 Paulina Haning Bullu, SE  meninggalkan masalah hukum bagi para Kepala Desa di Rote Ndao.

Bacaan Lainnya

Masalah hukum tersebut terkait pembayaran insentif lembaga Kemasyarakatan (RW/RT/Linmas dan Maneleo) untuk tahun anggaran 2024 berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) insentif lembaga Kemasyarakatan tahun 2024.

Masalah Pembayaran Insentif ini muncul diujung masa jabatan mantan Bupati Paulina Haning Bullu, SE ( Paulina Bullu – red )

Juknis Mantan Bupati yang bermasalah

Pada tanggal 29 November 2023 Paulina Haning Bullu,SE mengeluarkan Petunjuk Teknis (Juknis) insentif lembaga Kemasyarakatan tahun 2024 dibayarkan dari dua pos anggaran di Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) yakni dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD)

Kemudian, melalui asistensi dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) para kepala Desa menganggarkan sesuai juknis tersebut pada Rencana Anggaran Belanja (RAB) APBDesa Tahun anggaran 2024

Rincian insentif untuk lembaga Kemasyarakan dari dua pos anggaran yakni :
1. untuk Rukun Warga (RW) insentifnya Rp. 300.000 per bulan, Rp 100.000 dari Anggaran Dana Desa dan Rp 200.000 dari Dana Desa

2. Untuk Rukun Tetangga (RT) Insentifnya Rp 250.000 per bulan, Rp 75.000 dari ADD dan Rp 175.000 dari DD

3. Untuk Linmas insentifnya, Rp100.000 per bulan, Rp50.000 dari ADD dan Rp 50.000 dari DD

4. Untuk Maneleo insentifnya, Rp 300.000 per bulan, Rp 100.000 dari ADD dan Rp 200.000 dari DD

Ada beberapa kepala Desa sempat melakukan pencairan dan membayar tahap satu kepada Lembaga Kemasyarakatan selama 6 (enam) bulan sesuai rincian ini

Namun, akhirnya baru diketahui kalau Petunjuk Teknis (juknis) yang di tanda tangani langsung Paulina Haning Bullu, SE sebagai Bupati bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Hal ini di katakan seorang kepala Desa (Kades) di Kabupaten Rote Ndao kepada wartawan yang meminta dirahasiakan identitas dirinya, Kamis (06/11/2024)

“Bupati buat juknis, insentif RT/RW/Linmas dan Maneleo dibayarkan dari ADD dan DD, lalu habis begini minta kita setor kembali lagi dari DD, ini sangat tidak masuk akal,” katanya

Kepada wartawan Kepala Desa ini menegaskan dirinya, tidak akan menyetorkan kembali walaupun di anggap temuan

Menurutnya, Kepala desa bayar itu atas dasar perintah sesuai Juknis yang di tanda tangani Bupati dan Asistensi PMD bukan kehendak Kepala desa.

Kemudian kita diperintah ganti kembali. seharusnya yang keluarkan aturan itu yang bertanggungjawab dalam hal ini mantan Bupati. Katanya.

“Saya tidak akan setor, ini saya mau  mencuri dimana, ini sekitar dua puluhan juta rupiah,” Ujarnya,

Ditegaskan kepala Desa ini, kalau dipaksakan dirinya menyetor kembali insentif yang dibayarkan dari dana desa, dirinya mengancam akan melaporkan Paulina Haning Bullu sebagai Bupati Rote Ndao periode 2019-2024 yang mengeluarkan Petunjuk teknis ini

” Saya siap penjara saja, dan akan melaporkan bupati, kalau dipaksakan harus setor ” tegasnya *)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait