Pendeta GPdI di Rote Ndao Di Polisikan atas Dugaan Kekerasan Seksual

Reporter: Ariyanto Tulle  
| Editor: Redaksi
IMG 20260607 WA0004IMG 20260607 WA0004

Rote Ndao, PENA EMAS.COM- Seorang Pemimpin Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI), bertempat di Desa Oelunggu, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Propinsi NTT, berinisial DPS dilaporkan ke Polres Rote Ndao atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap 2 orang perempuan kakak beradik berinisial MM dan JVM dirumah Pelayan Gereja.

Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Rote Ndao pada Sabtu (30/5/2026) Pukul 13:00 Wita dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/108/V/2026/SPKT/POLRES ROTE NDAO/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan laporan yang diterima, dugaan tindak pidana tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), khususnya Pasal 14 Ayat (1).

Dalam laporannya, MM mengaku mengalami peristiwa yang diduga sebagai kekerasan seksual pada Minggu, 5 Oktober 2025, sekitar Pukul 06.00 Wita, di dirumah Pelayan Gereja.

Korban menjelaskan bahwa saat sedang mandi di kamar mandi yang berada di lingkungan rumah tempat dimana ia tinggal, mendengar suara pintu kamar mandi di sebelah yang digunakan oleh terlapor. Tidak lama kemudian, korban menduga terlapor merekam dirinya melalui ventilasi yang menghubungkan kedua kamar mandi tersebut.

Menurut keterangan korban dalam laporan polisi, terlapor juga sempat mengucapkan kalimat yang membuatnya merasa terintimidasi.

Selain itu, korban menyebut adik kandungnya JVM(16), juga pernah mengalami peristiwa serupa pada pertengahan Desember 2024, di tempat yang sama.

Karena merasa dirugikan dan malu atas kejadian tersebut, korban akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polres Rote Ndao untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ayah korban, Yermias Manuain, mengatakan putrinya merupakan lulusan Sekolah Alkitab Kupang (SAK) di Baumata, Kabupaten Kupang, yang berada di bawah naungan GPdI Nusa Tenggara Timur.

Menurut Yermias, setelah menyelesaikan pendidikan, putrinya kembali ke gereja asal untuk menjalani pelayanan sebagai pengajar sesuai ketentuan organisasi gereja dan tinggal di rumah pendeta DPS.

“Anak saya sempat mengalami trauma cukup lama akibat peristiwa yang dialaminya,” Kata Yermias saat ditemui di kediamannya, Senin (1/6/2026).

Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan putrinya, pernah terjadi peristiwa lain yang membuat korban semakin takut dan tertekan.

Dijelaskan kembali Ayah Korban, bukan hanya MM yang mengalami tindakan kekerasan seksual namun aura dari MM di vidiokan saat mandi dikamar mandi berulang kali hingga 8 kali

Selain itu, Yermias Manuain mengulangi keterangan MM, dirinya juga pernah diperlakukan tidak senonoh saat dirinya sedang memberi makan ternak babi dikadang, dari belakang tanpa diketahui MM dirinya memeluk dan memegang tubuh MM

Tambah Ayah Korban, selain anaknya MM, perbuatan serupa di alami anaknya JVM saat hendak mandi dikamar mandi dikediaman Pendeta DPS, saat sedang mandi dirinya melihat ada seseorang sementara merekam dirinya didalam kamar mandi dengan meletakkan handphone yang secara benar diketahui dari cassing belakang milik pendeta DPS sedang merekam dirinya saat mandi tanpa busana didalam kamar mandi.

Foto: Direktur Pengembangan Inisiatif Advokasi Rakyat Nusa Tenggara Timur(PIAR-NTT), Ir. Sarah Lery Mboeik

Secara terpisah Direktur Pengembangan Inisiatif Advokasi Rakyat Nusa Tenggara Timur(PIAR-NTT), Ir. Sarah Lery Mboeik saat dikonfirmasi Media, Sabtu(6/6/2026)Pukul 18:19 Wita, melalui Pesan Voice Not, Ia meminta Kepolisian Resor Rote Ndao segera menahan terduga pelaku, karena harusnya sebagai pendeta penjaga moral bukan menjadi pelanggar moral.

” Om Beta komentar, beta minta itu pelaku mau pendeta, iblis atau siapa namanya sudah melakukan pelanggaran-pelanggaran pidana apalagi kekerasan seksual minta polisi untuk segera ditahan, karena masa pendeta yang harusnya moral dia sendiri jadi pelaku pelanggaran moral. Harus ditahan, segera ditahan dan diproses”.Tegas Sarah Lery Mboeik

Direktur Piar-NTT, Sarah Lery Mboeik.menegaskan, Itu perbuatan bejat yang tidak bisa ditoleransi kalau bisa dia dihukum seberat mungkin lebih baik, karena ini kakak Adik masa diperbuat jadi korban. Ucap Sarah

Sementara itu, hingga berita ini ditayang, pihak terlapor Pemimpin Gereja GPDI di Desa Oelunggu, DPS belum berhasil dikonfirmasi serta Upaya konfirmasi kepada Majelis Wilayah maupun Majelis Daerah GPdI sedang terus dilakukan.

Kasus ini kini dalam penanganan Polres Rote Ndao unit PPA, dan Penyidik masih melakukan Penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti guna menindaklanjuti laporan yang telah diterima.

Pos terkait