Penyidik Polres Rote Ndao telah Ekspos Kasus ASN Tipikor dengan BPKP.

Paulus Henuk,SH: “ Penegakan Hukum Jangan Tumpul ke Atas”

PENA-EMAS.COM. Kasus Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan sejumlah Pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao soal mantan ASN Tipikor telah di presentasikan Pihak Polres Rote Ndao dengan BPKP belum lama ini di Kupang.

Bacaan Lainnya

Kapolres Rote Ndao AKBP Felli Hermanto, S.Ik,M.Si yang dikonfirmasi Pena-Emas.com melalui sambungan WhatsApp (16/03/2021) sekitar pukul 14:24 wita dan telah terbaca pukul 14:32 Wita namun mungkin karena sibuk sehingga tidak terjawab hingga berita ini dipublish.

“ Selamat siang Bapak Kapolres ? Maaf mengganggu. Mohon Informasinya terkait perkembangan terakhir penyidikan kasus ASN Tipikor yang ditangani Polres Rote Ndao. Benarkah. Kabarnya kalau beberapa hari yang lalu Pihak Penyidik Polres Rote Ndao telah mempresentasikan hasil penyidikan terhadap kasus ini di Polda NTT ? Terima kasih bapak sebelumnya. Sukses selalu (dari pena-emas.com)” ini isi konfirmasi via WhatsApp.

Sementara Kasatreskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yames Jems Mbau, S.Sos saat dikonfirmasi dengan hal yang sama. (16/03/2021) sekitar pukul 14:25 wita. Via WhatsApp pula Kepada Pena-Emas.Com. sekitar pukul 14:56 wita. Kasatreskrim Jems Mbau membenarkan kalau pihak penyidik Polres Rote Ndao telah mempresentasikan kasus ini dengan pihak BPKP di Kupang beberapa hari yang lalu.

Kepada Pena-Emas.com. Yames J Mbau mengatakan, Penyidik Polres Rote Ndao telah Ekspos kasus tersebut dengan pihak BPKP di Kupang untuk tujuan Audit Investigasi, sedangkan Hasil audit akan dituangkan dalam rekomendasi dari BPKP. Katanya..

“ Bukan ke Polda NTT. Penyidik Ekspos dengan BPKP untuk Audit Investigasi. Hasil audit akan di tuangkan dalam rekomendasi dari BPKP ” Jawab Kasatreskrim via WhatsApp.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao Paulus Henuk,SH yang dimintai komentarnya seputar penyidikan kasus tindak pidana korupsi ASN Tipikor ini, Ia mengatakan, Sebagai pihak Legislatif, kewenangannya adalah melakukan pengawasan tetapi Polres Rote Ndao adalah pihak Judicatif yang berhak penuh untuk menindak.

Karenanya di harapkan penyelesaian kasus yang merugiakan negara miliaran rupiah tersebut secara tegas pihak Polres Rote Ndao dapat menyelesaikan dengan baik sesuai peraturan perundang undang yang berlaku. sebagai bentuk tanggung jawab penegakan hukum dan keadilan sekaligus memberi rasa kepercayaan public kepada Polres sebagai pihak penegak hukum.

Selanjutnya. Kata Paulus mari kita mengingat pernyataan Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo. Kata beliau, “ Sebagai Contoh Tidak ada lagi hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas” Kata Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo (20/01/2021) lalu, saat menjalani Fit and Proper test dan berjanji di depan Komisi III DPR RI akan membawa Polri makin professional dan transparan termasuk penegakan hukum.

Menurutnya. Paulus Henuk. Pernyataan Kapolri ini seharusnya selalu menjadi cermin dalam setiap proses penangan kasus oleh Pihak Polri dimana pun.

Untuk itu terkait Kasus Tindak Pidana Korupsi ASN Tipikor di Rote Ndao diharapkan sampai pada titik terang karena kasus ini bukan rahasia umum lagi. Kasus ini sudah jelas – jelas merugikan keuangan negara akibat mengeksekusi kebijakan yang melampaui kewenangan dan adanya perbuatan melawan hukum yakni perbuatan Tindak pidana korupsi. Ungkapnya.

Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI) Alfret Baun,SH

Kemudian Ketua Araksi NTT Alfret Baun, SH saat di hubungi melalui telpon selulernya, Selasa (16/03/2021) malam. sekitar pukul 20: 30 Wita. Ia mengatakan, Polres Rote Ndao dan Kejaksaan jangan hanya menyelesaikan kasus pidana umum tetapi perlu prioritaskan kasus pidana khusus yang merugikan negara dan rakyat Miliaran rupiah.

Di Kabupaten Rote Ndao, terdapat Dugaan sejumlah kasus Tindak Pidana Korupsi namun kedua institusi penegak hukum ini terkesan belum berhasil menindak para koruptor kecuali kasus Pidana pembunuhan, pencurian dan masalah masalah Tipiring hanya membutuhkan waktu hitungan hari sudah bisa ditetapkan.

Ia juga meminta terkait dengan upaya penegakan hukum khususnya masalah Tipikor di Rote Ndao perlu adanya pengawasan dan perhatian serius dari Polda NTT dan Kejaksaan Tinggi NTT kepada Polres dan Kejaksaan Rote Ndao.

Ilustrasi

Seperti diberitakan Pena-Emas.com edisi kemarin (15/03/2021) Alfret Zacharias. Mengatakan adanya ketidakadilan terhadap perlakuan pemecatan ASN Tipikor di Kabupaten Rote Ndao akibat dari penyalahgunaan kewenangan Bupati yang dinilainya melawan dan melanggar hukum. Hal ini merugikan Negara serta menguntungkan 16 ASN Tipikor namun merugikan 2 ASN Tipikor lainnya.

Hal ini disampaikan oleh Drs Alfred H.J. Zacharias,M.Si.melalui sambungan WhatsApp kepada Pena-Emas.com kemarin soal Keputusan Bupati Rote Ndao terkait dengan Kasus ASN Tipikor yang sedang dalam penaganan Hukum di Polres Rote Ndao.

Menurut Mantan Kepala Bappeda dan Sekda Kab. Rote Ndao ini, Sesuai Aturan Kepegawaian ASN yang melakukan Tipikor setelah Inkrah harus dipecat. Faktanya 16 ASN Tipikor yang Inkrahnya sejak 2011,2012,2013 dan 2014 Tidak dipecat, bahkan mereka meskipun dipenjara tetap dibayar gajinya sampai keluar dari penjara.

Kemudian setelah mereka keluar dari penjarapun tetap dipekerjakan sebagai ASN oleh Bupati sampai dengan mereka akhirnya dipecat tahun 2021 Sedangkan 2 ASN Tipikor yang Inkrah tahun 2015 langsung dipecat oleh bupati tahun 2016 , ini sangat Diskriminatif.

“ Ini sangat diskriminatif dan sengaja dilakukan pembiaran oleh Bupati pada hal kasusnya sama, dasar hukum kepegawaian sama tepi perlakuan untuk pemecatan tidak sama” Ujarnya.

Selanjutnya. Kalau dihitung kerugian negara dan ganti rugi maka untuk 16 orang dari masa Inkrahnya terdapat 6 – 9 tahun (2011-2021) Negara dan daerah dirugikan hingga mencapai Rp.4 sampai 5 Miliar termasuk yang dapat tunjangan jabatan, honor dan perjalanan dinas. Ungkap Alfred.

Persoalan lain akan muncul apabila Negara mengakui bahwa ke 16 orang tetap dipecat sesuai SK Bupati Rote Ndao hanya sejak tahun 2021 artinya tidak bisa dipecat sesuai waktu Inkrah antara 2011 – 2014 maka ke – 2 orang yang dipecat Bupati dengan SK Bupati tahun 2016 juga diperlakukan sama untuk waktu pemecatannya dengan ke – 16 orang tersebut yaitu tahun 2021.Tambahnya.

Selain itu. Alfret Zacharias mengatakan, SK Bupati bagi ke – 2 orang ASN Tipikor tahun 2016 tidak diberlakukan / batal. Ini obyektif dan adil. Jika hal ini diberlakukan bagi 2 orang dengan waktu pemecatan yang sama dengan ke – 16 orang yaitu tahun 2021 maka konsekwensinya Negara dan daerah harus membayar kembali gaji kedua orang tersebut sejak dari tahun 2016 sampai dengan 2021. Solusi ini sangat adil dan tidak banyak merugikan negara atau daerah dibandingkan dengan apabila ke – 16 orang itu masing-masing diberlakukan sesuai waktu inkrah hukumnya.

“ Inilah keadilan sosial yang harus Negara dan daerah lakukan atau pikul akibat kesalahan negara dan daerah karena Mal administrasi “ Katanya.

Selain itu. Kata Alfred. Dalam mengeksekusi kebijakan yang melampaui kewenangannya, penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan / melanggar hukum, diskriminatif, tidak adil dan bertentangan dengan hukum. Ini adalah perbuatan Tindak pidana korupsi. Tandasnya. (memo)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait