Polres Rote Ndao Gelar Rekonstruksi Tindak Pidana Pembunuhan.

PENA-EMAS.COM – Polres Rote Ndao gelar rekonstruksi tindak pidana pembunuhan  Korban Zakarias Nalle  warga RT 020 / RW 010 Dusun Fau Desa Oelasin Kecamatan Rote Barat Daya Kabupaten Rote Ndao yang terjadi Kamis (01/11/2021) sekitar jam 00.30 wita lalu.

Kasus pembunuhan terhadap korban terjadi di Jalan Raya yang terletak di Dusun Fau Desa Oelasin Kecamatan Rote Barat Daya Kabupaten Rote Ndao

Bacaan Lainnya

Rekonstruksi kasus pidana pembunuhan korban Zakarias Nalle di Dusun Fau, Desa Oelasin, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, Kamis (28/11/2021) sekitar pukul 11:00 Wita.

Pihak-pihak yang terlibat dalam Rekonstruksi Tindak Pidana Pembunuhan tersebut diantaranya tiga orang  tersangkah. Masing masing  Junus Pandie, Godlif Bessie dan Isboset Liu.

Dalam rekonstruksi tersebut para tersangka menggunakan peran pengganti yaitu : Junus Pandie di peran oleh Raman Nuddin, Godlif Pandie oleh Nur Hidayat Basri Seni dan Isboset Liu di perankan oleh Toni Saoekoko.

Sementara para saksi yang di sertakan dalam Rekonstruksi adalah sebanyak 17 orang yakni masing – masing Naomi Nalle Beissie, Nomrnsen Nalle, Marince pah, Jhan Pandie Langga, Agustina Pandie Soru (Peran Pengganti Ester Nalle Luan), Dedi Harianto Bessie, Octovianus Petri Bessie dan  Salmun Bessie.

Kemudian Benyamin Haning ( Peran Penggati  Viktor Sari), Adrianus Sallu ( Perang Pengganti Ricky Edison Henukh), Jacob Bessie, Afliana Sallu, Viktoria Koamesah, Rifan Sama (peran Pengganti Yulens Adu), Yulius Bessie (Peran Pengganti Roli Arlens Ndaong), Yusak Pandie ( Peran Pengganti Viktor Oematan)  dan Yohanis  Musu di Perankan oleh peran penggati Viktor Sari.

Rekonstruksi Tindak Pidana Pembunuhan terhadap korban Zakarias Nalle menampilkan 29 adegan berjalan aman dan lancar dengan mendapatkan pengamanan terbuka dan tertutup dari Anggota Polres Rote Ndao dan Polsek Rote Barat Daya.

Seluruh adegan rekonstruksi Tindak Pidana Pembunuhan berlangsung pada 4 (empat) lokasi. yang berlangsung  mulai pada pukul 11.00 hingga 14.30 wita.
Pasal yang diterapkan dalam kasus tersebut adalah Pasal 338 KUHP subs Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1

Pelaksanaan kegiatan rekonstruksi digelar oleh Pihak Reskrim Polres Rote Ndao bersama anggota dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Rote Ndao IPTU Yames Jems Mbau. S, Sos. Di hadiri oleh Kasat Sabhara Polres Rote Ndao Iptu Yohanis Suri, SH, Kapolsek Rote Barat Daya Iptu Yopi Yolpianus Kokok, Pengacara para Tersangka Ebsan Kafelkai, SH. dan disaksikan oleh warga Masyarakat Dusun Fau  Desa Oelasin. (PE.017/Hms Polres)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait