PENA-EMAS.COM. Tindak pidana percabulan terhadap anak di bawah umur terjadi lagi di Kecamatan Rote Tengah Kab. Rote Ndao – Nusa Tenggara Timur.
Korbannya adalah “S” (13 ) tahun seorang pelajar, warga Dsn. Oendule, Desa. Lidamanu, Kec. Rote Tengah, Kab. Rote Ndao.. Pristiwa ini menimpa korban Hari Jumat (22 /7/ 2022) sekitar pukul 18.00 Wita
Demikian hal ini di benarkan Kapolres Rote Ndao melalui Kasi Humas Polres Rote Ndao. Aiptu Anam Nurcahyo,S.I.P. Jumat (29/7/2022).
Kepada PENA-EMAS.COM. Kasi Humas Anam Nurcahyo, Mengatakan terlapor alias pelakunya adalah Napoleon Dethan warga Dsn. Oendule, Desa Lidamanu, Kec. Rote Tengah Kabupaten Rote Ndao.
Selanjutnya Kronologis kejadian. Jelas Anam, Jumat tgl 22 Juli 2022 sekitar pukul 18:00 Wita. pada saat itu korban baru saja pulang mandi dari saluran mata air yg berlokasi di persawahan di dusun oendule, desa lidamanu, kec. Roteng, kab. Rote ndao.
Kemudian dalam perjalanan pulang kerumah, korban yang hanya menggunakan handuk berbentuk baju. dipanggil oleh terlapor
Kemudian pelaku menghampiri korban dan memberikan korban uang senilai Rp. 100.000 dengan menyisipkan uang tersebut pada saku handuk korban.
Pelaku memegang kepala korban dengan paksa kemudian pelaku mencium hidung korban bersamaan dengan itu tangan pelaku memegang kemaluan korban.
Kejadian ini telah dilaporkan ke Polsek Rote Tengah sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 11 / VII / 2022 / SPKT / SEK ROTENG / RES RND / POLDA NTT, tanggal 22 Juli 2022.
Saat ini kasus telah dilimpahkan ke Satuan Reskrim Polres Rote Ndao dan dalam penyelidikan lebih lanjut. Jelas Anam.