Tersangka Korupsi Proyek UPI, Kadis Perikanan Rote Ndao dan Kontraktor AM Resmi di Tahan.
PENA-EMAS.COM- Kejaksaan Negeri Rote Ndao setelah menetapkan dua orang tersangka Korupsi Proyek Rehabilitasi Unit Pengolahan Ikan (UPI) Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao, Kepala Dinas dan Kontraktor resmi di tahan.
Dugaan korupsi pada proyek rehabilitasi Unit Pengolahan Ikan (UPI) Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao Tahun 2023, diperkirakan merugikan keuangan negara Sebesar Rp 668.625.770.
Demikian hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rote Ndao, Febrianda Ryendra, S.H., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Rabu (27/8/2025) sore tadi.
Dua tersangka yang ditahan adalah Jusuf Benyamin Messakh, yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Abednego Manafe sebagai Kontraktor pelaksana kegiatan.
Keduanya resmi menjadi tersangka setelah Kejaksaan Negeri Rote Ndao mengeluarkan surat penetapan pada 26 dan 27 Agustus 2025 dan resmi ditahan hari ini.
Nilai kerugian negara Rp 668.625.770. Ini merupakan hasil audit perhitungan yang dilakukan oleh ahli konstruksi. Uang ratusan juta rupiah itu seharusnya digunakan untuk merehabilitasi fasilitas pengolahan ikan yang dikelola Dinas Perikanan Rote Ndao.
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka korupsi dijerat dengan sangkaan primer Pasal 2 dan subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan, keduanya ditahan selama 20 hari, mulai 27 Agustus hingga 15 September 2025, di Lapas Kelas III Ba’a.
Sebelum proses penahanan, kedua tersangka telah dinyatakan sehat setelah diperiksa oleh tim medis RSUD Ba’a. Kejaksaan menyatakan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru di kemudian hari. Jelas Febrianda Ryendra.*)Ariyanto/tim

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




