PENA-EMAS.COM.Tim eksekusi Kejaksaan Negeri Ba’a telah menahan mantan ketua DPC PDIP Kabupaten Rote Ndao Junus Fanggidae pada hari ini, Sabtu, 26 Juni 2021 pada pukul 08.09 WITA .
Fanggidae yang adalah mantan ketua DPC PDI-Perjuangan 3 periode tersebut, dijemput dikediamannya di Kelurahan Busalangga Kabupaten Rote Ndao, diduga terkait kasus korupsi pembangunan perumahan translok.
Sesuai Press Release yang diterima media ini, menerangkan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 118 K/Pid.Sus/2015 tanggal 16 September 2016 telah melakukan eksekusi terhadap terpidana An. Junus Fanggidae, SE, Bahwa berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, terpidana dijatuhkan pidana selama 4 tahun penjara serta menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- subsidiar 6 bulan kurungan. Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp. 221.005.413,- subsidiair 2 tahun kurungan.
Sekanjutnya,menetapkan masa penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan barang bukti berupa nomor 1 sampai dengan nomor 57 dikembalikan kepada penyidik agar dipergunakan dalam perkara lain dan juga Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- .
Hingga berita ini diturunkan,Kepala kejaksaan Negeri Rote Ndao I Wayan Widarma, SH belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai penjelasan lebih lengkap.(TIM)