Tugas Pihak Berwajib Mengamankan dan Tertibkan Pelaksanaan Proyek Rp.1,8 M “ Gunakan Galian C Tanpa Ijin”

PENA-EMAS.COM. Tugas Pihak berwajib  adalah mengamankan dan menertibkan kegiatan pelaksanaan Proyek yang menggunakan Galian C tanpa Ijin, Hal ini ditegaskan oleh Ketua Komisi C DPRD Kab. Rote Ndao Petrus Johanis Pelle,S.Pd saat di hubungi pertelpon Rabu (16/6/2021) sekitar pukul 16:42 wita.

Kepada Media ini, Ketua Komisi C, Petrus J. Pelle, Menegaskan,  jika pengambilan material Galian C untuk pekerjaan Jalan Mokdale – Sanggaoen itu diluar lokasi yang tidak memiliki ijin maka Pihak berwajib  harus amankan.

Bacaan Lainnya

Hal ini sama juga dengan waktu – waktu lalu pihak Polisi juga mengamankan alat berat dan angkutan (truk) yang mobilisasi galian C tanpa ijin.  sehingga tidak ada alasan pihak berwajib untuk tidak menertibkan itu pekerjaan.

 

Kata  Ketua Komisi C DPRD Kab. Rote Ndao ini, Material galian C yang  tidak berijin itu, Siapa yang jamin bahwa eksploitasi galian C di lokasi itu  tidak mengganggu lingkungan. Artinya diluar ijin maka Polisi harus amankan. Perlakuannya harus sama seperti mereka telah lakukan ditempat tempat lain.

“ Waktu lalu ada exa yang diamankan, ada juga yang angkut Galian C seperti pasir kan diamankan Polisi  karena  diambil dari lokasi yang tidak berijin itu sama juga, sertu juga sama.jadi tidak ada alasan untuk dibiarkan kalau dibiarkan semua akan melakukan hal yang sama maka rusaklah sudah ini Rote Ndao “. Ujarnya.

Selanjutnya. dikatakan pula,  Terlepas dari siapa dia yang pelaksana pekerjaan tersebut  tetapi dia eksploitasi galian C dari lokasi yang tidak berijin maka diamankan oleh pihak berwajib. sehingga persoalan yang sama harus diperlakukan dengan perlakuan sama, tidak boleh dibeda bedakan  dan harus adil.

“ Perlu ada keadilan. Orang muat pasir dari tempat yang tidak berijin dia di tahan sedangkan orang lain eksploitasi sertu galian C dari lokasi yang tidak berijin dibiarkan kan perlakuannya tidak adil “ Katanya.

Penggunaan material Galian C pada Proyek yang didanai dari DAK Reguler  sebesar Rp. 1,8 Miliard tersebut  harus ada hasil tes Laboratorium (Lab) sehingga sesuai sertifikat uji Lab-nya material itu memenuhi syarat atau tidak, kalau tidak memenuhi syarat maka wajar kualitas pekerjaannya itu rusak terus.

Untuk itu, Kewajiban pihak ketiga adalah wajib menunjukan sertifikat uji Lab-nya apakah material yang dipakai itu memenuhi syarat sesuai ketentuan yang beralaku atau tidak. Sesuai sistim kontrak yang ada pada Dinas PUPR apakah pakai tes Lab atau tidak. Kalau tidak pakai tes Lab maka kita patut di pertanyakan. Tandasnya.

Selain itu. Tes Lab ini pengawasannya ada pada konsultan Pengawas kemudian Dinas PUPR. Konsultan Pengawas dan Dinas PUPR harus memberikan peringatan kepada Kontraktor pelaksana  untuk sebelum material itu digunakan dengan wajib  menunjukan sertifikat uji Labnya. Jelas Pelle.

Pantauan Crew Media di Lokasi pelaksanaan Proyek dan tempat pengambilan material Galian C di Luafulak Desa Sanggaoen Hari ini Rabu (16/6/2021) sekitar pukul 11:00 Wita masih berlangsung kegiatan penggalian material dilokasi menggunakan exa dan kegiatan angkutan material keluar dari lokasi ke tempat lokasi pekerjan jalan Mokdale-Sanggaoen.

Hingga berita ini publish, Konsultan Pengawas dan Dinas PUPR Kab. Rote Ndao belum berhasil di konfirmadi.

Seperti sebelumnya diberitakan Media ini soal, Di Kab. Rote Ndao, Proyek Rp. 1,8 Milyard Dikerjakan  Tanpa Miliki Ijin Galian C

Pekerjaan peningkatan Ruas Jalan Mokdale-Sanggaoen (Lapen) dari Dana Alokasi khusus (DAK) reguler transportasi pedesaan, Tahun 2021 dikerjakan  Tanpa Miliki Ijin Galian C.

Proyek bernilai Rp. 1.875.600.000,- ini dilaksanakan oleh CV. Citra Mandiri. dengan Konsultan perencana PT.Konindo Panorama Konsultan dan Konsultan Pengawas CV.Gunatama Desain.

Zakarias Thonak. Warga RT, 09/RW 03, Kelurahan Mokdale sebagai Pemilik tanah. Tempat material galian C  ini  saat ditemui Crew Media, Ia mengatakan,  Kontraktor pelaksana  menghubunginya selaku pemilik lahan Luafulak di desa Sanggaoen untuk meminta lahannya di gali untuk proyek  pekerjaan jalan tetapi soal ijin dirinya tidak tahu.

Zakarias Thonak mengakui, lokasi galian yang digali menggunakan alat berat oleh kontraktor CV. Citra Mandiri sudah berjalan dua pekan lamanya.

Selanjut anak kandung Zakarias Thonak, Jeki Thonakb menjelaskan, Dirinya didatangi Migel Ndaomanu selaku kontraktor  dan Direktur CV. Citra Mandiri didampingi salah satu rekannya, dengan tujuan meminta dan menyewa lokasi lahan tanah miliknya guna mengambil material sertu pada lokasi tersebut guna kebutuhan proyeknya.

Namun  kata Jeki Thonak,  komunikasi yang terbangun antaranya dengan pihak kontraktor  belum disepakati  karena harga sertu belum  mendapat kepastian dari Kontraktor .

“Mereka menawarkan kepada saya, lalu saya bilang kalau demikian maka per Ret-nya  Rp.100.000, namun keduanya tidak memberikan jawaban pasti dalam menyanggupi permintaan saya,” Ujar Jeki Thonak.

Sementara soal ijin galian C Jeki Thonak mengatakan, masalah ijin tambang dan amdal dari Dinas teknis,  belum kantongi ijinnya

“Saya tidak ada ijin karena mereka berdua katakan bahwa nanti mereka yang urus dan sampai dengan saat ini saya tidak tahu mereka sudah ada ijin galian C atau belum tapi proyek sudah dikerjakan lebih kurang hampir dua minggu. Lahan galian C yang diminta itupun brlum dibayar jadi saya pikir mereka yang urus bukan saya,” Ujar Thonak.

Migel Ndaumanu. Durektur CV. Citra Mandiri yang dikonfirmasi dikediamannya Senin, (14/6/2021) sekitar Pukul 15.59 wita, Ia membenarkan kalau dirinya  sebagai pelaksana proyek peningkatan ruas jalan Mokdale-Sanggaoen.

Soal material galian C yang digunakan pihaknya selaku kontraktor pelaksana,  berasal dari lokasi milik Zakarias Thonak dan telah mebdapat  persetujuan dari anak kandungnya Jeki Thonak. Namun untuk dokumen ijin galian C dan amdal itu urusan rekannya  Anis Timu warga Desa Lentera. Kec. Rote Barat Daya.

Migel Ndaumanu. Durektur CV. Citra Mandiri mengakui  proyek tersebut di Sub pelaksanaannya  oleh Anis Timu sehingga itu tugas dan tanggungjawabnya.

“Ijin pastinya sudah ada atau belum, saya selaku direktur akan berkoordinasi dengan pihak penerima pekerjaan, apakah sudah diurus atau belum tapi yang pastinya nanti dikonfirmasi langsung  Anis Timu saja,” katanya.  (PE.02)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait