PENA-EMAS.COM – Lima partai politik yang memenangi sengketa di Bawaslu RI kembali dinyatakan tak memenuhi syarat verifikasi administrasi oleh KPU RI.
Demikian hasil Pengumuman yang diteken pada Jumat (18/11/2022) oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Seperti dikutip dari KOMPAS.com (19/11).
Lima partai tersebut adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, serta Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).
“Status: tidak memenuhi syarat,” demikian Pengumuman KPU RI Nomor 12/PL.01.1-Pu/05/2022 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Pemilu Calon Peserta Pemilu 2024 Pascaputusan Bawaslu.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik memastikan pengumuman ini juga telah disampaikan kepada partai-partai politik terkait.
“(Sudah disampaikan) melalui Sipol,” ujar Idham kepada Kompas.com, Jumat malam.
Sebelumnya, kesempatan verifikasi administrasi ini merupakan kesempatan kedua yang diperoleh lima partai politik tersebut.
Mulanya, dalam verifikasi administrasi pertama yang diumumkan pada 14 Oktober 2022, lima partai politik itu dinyatakan tidak lolos ke tahap verifikasi faktual.
Kelimanya lalu menggugat sengketa KPU ke Bawaslu RI karena merasa dirugikan oleh kendala dalam mengunggah persyaratan administrasi via Sipol.
Dalam sidang putusan yang dibacakan, Jumat (4/11/2022), Bawaslu mengabulkan sebagian pokok permohonan sengketa yang diajukan Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, Parsindo, Prima, dan PKP.
Bawaslu memerintahkan KPU membuka kembali verifikasi administrasi untuk kelimanya dalam waktu 1×24 jam, tiga hari sejak putusan dibacakan.