Kuasa PEMOHON minta Paslon  Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02  Didiskualifikasi

Reporter: Memo 
| Editor: Redaksi
IMG 20250111 WA0031IMG 20250111 WA0031

Kuasa PEMOHON minta Paslon  Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02  Didiskualifikasi

PENA-EMAS.COM – Kuasa Pemohon minta Pasangan Calon ( Paslon ) Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao nomor urut 02 Didiskualifikasi. Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Pemohon sebagaimana tertulis pada Pokok Permohonan poin ke – 22.

Bacaan Lainnya

“ Bahwa dengan didiskualifikasinya  Pasangan Calon Nomor Urut 02, PEMOHON berharap Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dapat menetapkan untuk dilakukan pengumutan suara ulang di Kabupaten Rote Ndao “

Demikian sebagaimana tertulis pada Perbaikan Permohonan Pembatalan Berita acara dan sertifikasi Rekapitulasi  hasil penghitungan  perolehan suara dari setiap Kecamatan dalam pemilihan Bupati  dan Wakil Bupati Tahun 2024 Kabupaten Rote Ndao  tertanggal 3 Desember 2024.

Perbaikan Permohonan Pembatalan Berita acara dan sertifikasi Rekapitulasi oleh Kuasa Pemohon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 02  Paket Lontar Malole Vicoas Trisula Bhakti Amalo dan  Bima Theodorianus Fanggidae, oleh Kuasa Pemohon telah diserahkan ke MK. Selasa 10/12/2024 lalu.

Adi Kristinten Bullu,SH salah satu Tim Hukum Paket Ita Esa. saat dimintai tanggapannya. Kepada PENA-EMAS.COM-  Jumat (10/1/2025) Ia mengatakan,  Kuasa Pemohon dinilainya kurang cermat menyusun permohonan sementara Perbaikan permohonan tersebut sudah tidak bisa dilakukan perbaikan lagi.

Di petitum juga Kuasa Pemohon tidak menyebutkan nama pasangan calon Bupati pada hal didalam keputusan KPU Nomor 1185 tentang penetapan perolehan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao menyebut nama calon

“ Lalu dalam petitum juga tidak menyebutkan pembatalan sertifikat nomor berapa juga, pada hal petitum itu sangat penting sekali ” Ujar Adi Bullu.

Pantauan Media ini saat persidangan berlangsung, Ketua Panel 2 Prof. Dr. Saldi Isra,SH yang memimpin sidang terkesan bertanya – tanya,  mengapa Kuasa Pemohon enggan menulis nama Bupati terpilih.

“ Anda pelit sekali nulis nama orang ni, heran saya. Saya lihat sampai ke petitum pun tidak mau menyebutkan nama.” Ujar Prof Saldi Isra yang ditujukan kepada Kuasa Pemohon Paket Lontar Malole. Adhitya Nasution,SH,M.H,M.Si.

“ Siap salah yang mulia “ Jawab  Kuasa Pemohon Adhitya Nasution. “ Kayak Tentara saja siap salah “ sambung Prof Saldi Isra sambil tertawa.

Pos terkait