PENA-EMAS.COM. Arfons Lau, SE Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) periode 2019 – 2024 dilantik Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao menggantikan Anggota sebelumnya Anwar Kiah dari Partai Kebangkitan Bangsa.
Pelantikan dilaksanakan melalui Rapat Paripurna pengucapan Sumpah / janji PAW Anggota DPRD Kab. Rote Ndao masa jabatan 2019-2024 di Ruang Sidang Dewan – Gedung Sasando DPRD selasa 27/6/2023. Pukul 09.00 wita
Pelantikan Arfons Lau sesuai Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor: PEM.171.2/I/72/V/2023, Tertanggal 02 Mei 2023, tentang Peresmian pemberhentian saudara Anwar Kiah sebagai Anggota DPRD Kab. Rote Ndao dan pengangkatan saudara Arfons Lau,SE sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kab. Rote Ndao masa jabatan 2019 – 2024.
Pergantian Antar Waktu anggota DPRD dalam keanggotaan Dewan ini karena Anwar Kiah meninggal dunia pada 6 September 2022 yang lalu sehingga digantikan oleh Arfons Lau,SE sebagai Calon terpilih suara terbanyak kedua dari partai Dapil satu pemilu 2019.
Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao, Alfred Saudila, A.Md, Dalam sambutannya. Ia Ingatkan Arfons Lau, SE yang baru dilantik untuk melaksanakan tiga tugas fungsi DPRD, membangun sinergi dan kemitraan dengan pemerintah daerah dalam mengemban tugas pelayanan bagi masyarakat
Alfred Saudila juga meminta agar dengan pengisian antar waktu ini diharapkan semakin menguatkan keutuhan pikir dan selangkah bersama membangun Kabupaten Rote Ndao.
Sementara Wakil Bupati Rote Ndao Stef M. Saek,SE, M.Si saat membacakan sambutan Bupati Rote Ndao. Ia mengatakan, Anggota DPRD yang baru dilantik memperoleh amanah, sehingga amanah yang dititipkan dijalani sebaik – baiknya bersama semua pemangku kepentingan daerah untuk membangun Kabupaten Rote Ndao.
Selain itu, Arfons Lau Anggota DPRD yang baru dilantik semakin menambah kekuatan bagi penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Untuk itu, diminta lebih membangun hubungan kerjasama dengan DPRD serta membangun sinergi dengan pemerintah daerah demi membangun dan mewujudkan kesejahteraan di Kab Rote Ndao.
Hadir dalam pelantikan Arfons Lau. Pimpinan dan Anggota DPRD Kab Rote Ndao, Rohaniawan pendamping, Wakil Bupati, Forkopimda, pejabat TNI/Polri, pejabat sipil, Pimpinan Parpol, organisasi/Tomas/Toga dan Undagan lainnya.