SURAT PERNYATAAN PERNAH TERPIDANA
Saya yang bertandatangan dibawah ini :
Nama : Hendrikus Segu
Tempat, Tanggal Lahir : Penginanga 16-12 1981
Jenis Kelamin : Laki – Laki
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Rateule, Rt 006 Rw 004 Kelurahan Lape, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo
Calon Anggota DPRD Kabupaten Nagekeo pada Pemilu 2024 dari Partai Perindo. Dengan ini, saya menyatakan dengan sebenarnya bahwa sampai saat saya membuat pernyataan ini, saya pernah tersangkut kasus pidana turut melakukan Tindak Pidana Kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana diatur dalam pasal 170 (1) KUHP
Berdasarkan Putusan Pengadilan : No. 6/pib.B/2020/PN.BJW yang telah berkekuatan hukum tetap. Menyatakan Hendrikus Segu. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan.
Namun Jaksa Penuntut umum Kejaksaan Negeri Bajawa melakukan Permohonan Kasasi di MA.
Berdasarkan Putusan Mahkama Agung : No. 677/K/Pid/2020 yang telah berkekuatan hukum tetap. Menyatakan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bajawa No.6/pid.B/2020/PN.BJW
Menyatakan Hendrikus Segu terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindakan Pidana Kekerasan terhadap orang atau barang
Menjatuhkan Pidana Kepada Hendrikus Segu dengan Pidana Penjara 6 ( enam ) bulan. Menetpkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Hendrikus Segu dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dilakukan.
Setelah keputusan MA,Hendrikus Segu menjalankan sesuai Putusan tersebut selama 6 ( enam ) dikurangi masa tahanan.
Berdasarkan Surat Keterangan Telah Selesai Menjalani Pidana No.W22.PAS.PAS.12.PK.05.12- 494 Hendrikus Segu telah dinyatakan Bebas sejak tanggal 14 Desember 2020
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenar – benarnya.
Mbay, 10 Mei 2023
Yang membuat Pernyataan
Ttd
Hendrikus segu