SURAT PERNYATAAN PERNAH TERPIDANA

Foto.

SURAT PERNYATAAN PERNAH TERPIDANA

Foto : Yasinta Asa

 

Bacaan Lainnya

Saya yang bertandatangan dibawah ini :

Nama : Yasinta Asa
Tempat, Tanggal Lahir : Maukeli 17-12 1973
Jenis Kelamin : Perempuan
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Aeramo, Rt 031 Rw 000 Desa Aeramo, Kecamatan  Aesesa, Kab.Nagekeo

Calon Anggota DPRD Kabupaten Nagekeo pada Pemilu 2024 dengan ini saya menyatakan dengan sebenarnya bahwa sampai saat saya membuat pernyataan ini, saya pernah tersangkut kasus pidana turut melakukan Tindak Pidana turut melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama sama sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999.

Berdasarkan Putusan Pengadilan : Nomor : 13 /Pid.Sus /2011/PN.END yang telah berkekuatan hukum tetap. Menyatakan Yasinta Asa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Primair dan Dakwaan Subsidair.

Namun Jaksa Penuntut umum Kejaksaan Negeri Ende melakukan Permohonan Kasasi di MA. Berdasarkan Putusan Mahkama Agung : No. 1479 K/Pid/2012 yang telah berkekuatan hukum tetap. Dibawah ini sebagian salinan putusan perkara Kasasi Pidana Khusus.

MENGADILI. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon kasasi :JAKSA PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI ENDE tersebut. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ende tanggal 15 September 2011 Nomor : 13 /Pid.Sus /2011/PN.END; MENGADILI SENDIRI

Menyatakan Yasinta Asa tidak terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;
Membebaskan terdakwa YASINTA ASA, SE tersebut dari Dakwaan Primier; Menjatuhkan terdakwa YASINTA ASA, SE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama – sama sebagai perbuatan berlanjut ”;

Menjatuhkan Pidana Penjara oleh karena itu terhadap terdakwa Tasinta Asa,SE, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan kurungan;

Setalah keputusan MA,Yasinta Asa,SE menjalankan sesuai Putusan tersebut selama 1( satu) Tahun dikurangi masa tahanan.

Berdasarkan Surat Lepas Nomor : W22.EC-PK .12.PK.01.05.06 – 05,tangagal 7 Januari 2014 Yasinta Asa dibebaskan.

Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenar – benarnya dan saya punya komitmen menjadi pengiat Anti Korupsi.

Mbay, 10 Mei 2023
Yang membuat Pernyataan
Ttd
Yasinta Asa

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait