Petani di Kecamatan Loaholu Kab. Rote Ndao Jadi Korban Diskriminasi  Pupuk Subsudi.

PENA-EMAS.COM. Masalah dugaan mafia pupuk subsidi di kabupaten Rote Ndao mengakibatkan terjadinya kelangkaan pupuk dan para petani dikorbankan. Salah satuya Petani di Wilayah Kecamatan Loaholu menjadi korban diskriminasi pupuk.

Hal ini diungkapan oleh Wakil Ketua DPRD Kab. Rote Ndao Paulus Henuk, SH. kepada PENA-EMAS.COM pasca gagalnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD dengan Bupati Rote Ndao bersama  PT Pupuk Kaltim, PT Petrokimia Gresik, CV Suara Mas dan CV Wisata. Senin (7/3/2022).

Bacaan Lainnya

Paulus Henuk. menjelaskan. Berdasarkan data laporan distributor  per – 31 Januari 2022 terlihat dengan jelas dugaan diskriminasi tersebut karena untuk Kecamatan Loaholu masih nol jika dibandingan dengan kecamatan lainnya.

Wakil Ketua DPRD Kab. Rote Ndao Paulus Henuk, SH.

Wakil Ketua DPRD. Politisi asal Partai Perindo ini menyebut Realisasi Distribusi Pupuk di Kab. Rote Ndao Pupuk Urea bersubsidi Tahun 2022. Untuk Januari, Kec. Rote Barat 39,33 Ton Realisasi 17,85. Ton,  Kecamatan Rote Barat Daya 309,00 Realiasi 125,00, Kecamatan Rote Barat Laut 336.00 Realisasi 45.00, Kec. Lobalain 551,00 Realisasi 62,15. Kec. Rote Selatan 48,00 Realisasi 30.00 sedangkan untuk Kecamatan Loaholu 75,00 Ton Realisasinya Nol – Ton.

Menurut Paulus,  tindakan Diskriminasi seperti ini perlu diangkat kepermukaan untuk diketahui masyarakat terutama para petani agar dapat diketahui permasalahan yang sesungguhnya dan siapa biang yang bermain dibalik ketidakadilan penyaluran pupuk selama ini.

Selanjutnya, Kata Paulus. Mafia dan ketidakadilan ini perlu dibuka sehingga pihak yang bermain dibalik ini tidak menyebarkan lagi isu bohong ditengah masyarakat bahwa kelangkaan pupuk itu adalah Hoax.

“Rakyat Rote Ndao khususnya petani yang merasakan sulitnya mendapatkan pupuk subsidi ini yang harus menilai dan menjawab, apakah betul ini Hoax atau fakta” Ujarnya.

Dalam Peraturan Menteri  Perdagangan No. 15 Tahun 2013 tentang  Pengadaan dan Penyaluran Pupuk  Bersubsidi sudah diatur secara jelas soal bagaimana menyalurkan pupuk bersubsidi. Tambah Paulus.

Selanjutnya Ia mengatakan, Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten harus di tetapkan  oleh Bupati. Pertanyaannya apakah Bupati sudah lakukan atau belum ?, Siaa saja anggota KP3 Tingkat kab. Rote Ndao, berfungsi atau tidak selama ini. Katanya bernada Tanya.

Komisi ini juga bersama Dinas Pertanian dan Dinas Perdagangan yang menerima laporan penyaluran pupuk bersubsidi dari pengecer setiap bulan. Bagaimana hasil pemantauan dan pengawasan  atas laporan selama ini oleh Dinas dan KP3 ?  Tambahnya.

Selain itu, Harusnya dibuatkan media komunikasi yang transparan atas alur proses penyaluran mulai dari produsen, Transporter, Distributor, dan pengecer, Kelompok tani hingga petaninya.

Menurut Paulus Henuk. DPRD hanya ingin membantu dan mendorong  semua pihak yang terlibat secara langsung dalam penyaluran pupuk bersubsidi  di Kab. Rote Ndao agar dilakukan secara transparan dan adil. Tidak boleh ada intervensi dari dan dalam bentuk apapun serta oleh  siapapun  melainkan dilakukan secara adil dan transparan sehingga petani tidak dikorban dan didiskrimiasi lagi. Jelas Paulus.

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait