Rote Ndao, PENA-EMAS.COM – Ketua Tim Bupati Untuk Percepatan Kab. Rote Ndao, Alfred Zacharias, menyampaikan sejumlah saran dan solusi alternatif dari daerah dalam rangka mengantisipasi pelaksanaan Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang direncanakan berlaku penuh pada tahun 2027.
Menurut Alfred Zacharias, implementasi pasal tersebut berpotensi menimbulkan tekanan serius terhadap kapasitas fiskal daerah, khususnya daerah dengan kapasitas fiskal rendah dan sedang, termasuk wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar). Oleh karena itu, diperlukan langkah strategis baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
A. SOLUSI UNTUK PEMERINTAH PUSAT
Jangka Pendek (Tahun 2026)
1. Penundaan pelaksanaan Pasal 146 ayat (1) melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
2. Mengembalikan atau menambah Dana Transfer Daerah yang mengalami pemangkasan pada tahun anggaran 2026.
3. Belanja pegawai ASN dan PPPK di daerah dibebankan pada APBN, khususnya gaji dan tunjangan. Apabila belum memungkinkan secara menyeluruh, maka minimal gaji PPPK dan guru dibiayai melalui APBN.
4. Diskresi kebijakan berbasis kapasitas fiskal daerah, dengan penerapan berbeda antara daerah berkapasitas fiskal tinggi, sedang, dan rendah. Untuk daerah dengan kapasitas fiskal rendah dan sedang, penerapan pasal dimaksud diusulkan untuk ditunda.
Jangka Menengah/Panjang
1. Revisi UU No.1 Tahun 2022, dengan mempertimbangkan kondisi riil kapasitas dan ruang fiskal daerah.
2. Penerapan subsidi silang antar daerah, yaitu:
Daerah dengan kapasitas fiskal tinggi dan PAD yang sama atau melebihi Dana Transfer Pusat dapat mengalami pengurangan transfer secara proporsional.
Dana tersebut dialokasikan kepada daerah dengan kapasitas fiskal rendah, sedang, dan wilayah 3T.
Kebijakan ini dipandang sebagai konsekuensi logis dari prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Pengembalian sebagian kewenangan fiskal daerah, khususnya atas sumber dan jenis pungutan (pajak, retribusi, dan lainnya) yang sebelumnya ditarik ke Pemerintah Pusat.
B. STRATEGI ANTISIPATIF UNTUK PEMERINTAH DAERAH
Apabila Pemerintah Pusat tetap konsisten menerapkan Pasal 146 UU No.1 Tahun 2022 tanpa mempertimbangkan usulan daerah, maka pemerintah daerah wajib melakukan langkah-langkah strategis berikut:
1. Efisiensi belanja pegawai, baik belanja langsung maupun tidak langsung di birokrasi/OPD maupun DPRD.
2. Rasionalisasi tenaga kontrak (PPPK), termasuk pembatasan atau pemberhentian dengan skema transisi yang terukur, meskipun berdampak sosial dan politik.
3. Peningkatan PAD melalui intensifikasi dan ekstensifikasi sumber pendapatan.
4. Moratorium penerimaan CPNS/CASN, dengan menunda rekrutmen baru.
5. Merger atau perampingan OPD untuk meningkatkan efisiensi struktur organisasi.
6. Penerapan konsep “Lean Bureaucracy”, termasuk opsi pengalihan layanan tertentu melalui skema outsourcing.
7. Transformasi BLUD, dengan mengonversi unit layanan publik seperti RSUD dan Puskesmas menjadi Badan Layanan Umum Daerah agar pembiayaan pegawai kontrak dapat ditopang dari pendapatan layanan sendiri dan tidak membebani batas 30% belanja pegawai dalam APBD.
CATATAN STRATEGIS
Agar berbagai saran dan masukan substantif dari daerah dapat diterima menjadi agenda sistemik Pemerintah Pusat, maka diperlukan langkah kolektif melalui:
1. Koordinasi dan konsultasi resmi antara Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wali Kota.
2. Penguatan peran asosiasi pemerintah daerah tingkat provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia.
3. Advokasi melalui jalur partai politik dan anggota DPR RI, sebagai bagian dari mekanisme konstitusional.
Alfred Zacharias menegaskan bahwa usulan ini bukan bentuk resistensi terhadap kebijakan nasional, melainkan wujud tanggung jawab daerah dalam menjaga stabilitas fiskal, keberlanjutan pelayanan publik, serta perlindungan terhadap hak-hak ASN dan tenaga kontrak di daerah.
“Negara harus hadir dengan kebijakan yang adil dan proporsional, terutama bagi daerah dengan kapasitas fiskal terbatas. Prinsip keadilan fiskal adalah fondasi utama dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya. *)
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




