Rote Ndao, PENA-EMAS.COM – Dugaan praktik suap mengguncang Inspektorat Kabupaten Rote Ndao. Oknum auditor berinisial YT diduga menerima uang pelicin dari Kepala Desa Kolobolon definitif nonaktif, Esaf Mbuik, untuk menghilangkan temuan kerugian keuangan desa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Jika terbukti, YT terancam sanksi disiplin berat hingga pemecatan.
Dugaan keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Inspektorat Kabupaten Rote Ndao, NTT, ini Wajib dikenakan sanksi. Tegas Plt. Inspektur Inspektorat Kabupaten Rote Ndao, Refly Therik, saat dikonfirmasi pada Senin (2/3/2026) di ruang kerjanya,
Menurut Refly Therik, Setiap pelanggaran disiplin yang dilakukan ASN wajib dijatuhi sanksi sesuai aturan yang berlaku, apabila benar seorang auditor menerima sesuatu dari pihak lain dalam proses pemeriksaan, maka hal tersebut bukan lagi pelanggaran ringan, melainkan pelanggaran disiplin berat.
“Jika menerima sesuatu dari pihak lain, ranahnya bukan sekadar pelanggaran ringan, tapi pelanggaran disiplin berat. Apalagi yang bersangkutan adalah auditor. Itu bisa terancam dipecat atau diberhentikan dengan hormat,” ujarnya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa hingga saat ini masih dalam tahap komunikasi dan belum dapat dipastikan apakah dugaan penerimaan tersebut benar-benar terjadi.
Godaan dalam Proses Pemeriksaan ? Katanya.
Refly Therik mengakui bahwa dalam praktik pemeriksaan, auditor kerap menghadapi komunikasi persuasif dari pihak yang diperiksa.
Menurutnya, ketika tim auditor menemukan potensi kerugian keuangan—baik berupa pertanggungjawaban fiktif, kewajiban pajak yang tidak disetor, penggelembungan harga, maupun bentuk penyimpangan lainnya—seringkali pihak yang diperiksa berupaya meminta bantuan untuk mengurangi atau menghapus nilai temuan.
Ia menyebutkan, tidak jarang muncul iming-iming sejumlah uang agar nilai temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dapat dikurangi
“Pak, Ibu bagaimana kalau nilai sekian ini bisa dikurangi atau dihapus? Kalau bisa, kami sediakan berapa dan seperti apa?” ungkapnya menirukan bentuk komunikasi yang biasa terjadi di lapangan.
Menurutnya, dalam posisi tersebut auditor diuji integritas dan daya tahannya terhadap godaan.
Refly Therik menegaskan, apabila benar nilai temuan sebesar Rp9 juta dan Rp3,5 juta tidak tercantum dalam LHP, maka hal itu bisa menjadi indikasi kuat telah terjadi transaksi yang melanggar aturan.
Jika terbukti menerima sesuatu yang tidak pantas dari pihak yang diperiksa, maka tindakan tersebut termasuk pelanggaran disiplin berat dan dapat berujung pada pemberhentian. Tandasnya.
Sementara salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Rote Ndao Gasper Medah dalam komentarnya ditemui Media ini di Ba,a Selasa (3/3/2926) Ia mengatakan, auditor yang menerima sesuatu dari pihak lain dalam proses pemeriksaan dinilainya tidak mendukung visi Misi pemerintah daerah dalam oemberantasan korupsi.
Hal ini mencoreng marah institusi Inspektorat dan pemerintah untuk itu oknum tersebut juga diperiksa dan Bupati perlu tindak tegas.
Jika dugaan ini terbukti, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi integritas pengawasan internal pemerintah daerah. Tegas Medah mantan Kapolsek ini.
Menurut Gasper Medah. Publik kini menunggu langkah tegas dan transparan dari Pemerintah Kabupaten Rote Ndao.
Hingga berita ini diturunkan, Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, dan Sekda Rote Ndao, Jonas M. Selly, belum berhasil dikonfirmasi media terkait persoalan tersebut. (Ariyanto Tulle/tim)

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




