Rote Ndao, PENA EMAS.COM– Camat Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, Propinsi NTT, mengakui pihaknya mendukung proses hukum oleh Kejaksaan Negeri Rote Ndao untuk menidaklanjuti penyelewengan dana Desa Sakubatun.
Demikian penegasan Camat Rote Barat Daya, Adrianus Bessie, S.Sos, saat dikonfirmasi, Selasa (3/3/2026) Pukul 14:38 Wita.
Ia, membenarkan sesuai hasil LHP yang disampaikan oleh Inspektorat Rote Ndao telah ditindaklanjuti pihaknya selaku atasan dan meminta Kades Definitif nonaktif Jermias Mbori, untuk segera menyelesaikannya namun penyampaiannya baik lisan dan tertulis selalu diabaikan dan terkesan acuh tak acuh hingga berakhir ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao.
Menurut Adrianus Bessie, Bupati Rote Ndao telah memerintahkan agar masalah ini ditindaklanjuti dan melalui Inspektorat lakukan pemeriksaan namun yang bersangkutan terkesan tidak respon dengan temuan tersebut. Kasus ini segera di proses hukum agar ada efek jerah bagi Desa-desa yang lain kedepannya.
” Sudah beberapa kali kami bersurat ke Desa Sakubatun untuk segera tindak lanjut hasil temuan LHP Inspektorat Rote Ndao, karena sudah lewat batas waktu yang ditentukan untuk menyelesaikan temuan tapi Jermias Mbori bersikap dingin. dan kita mendukung untuk proses hukum “. Ujar Adrianus
Untuk sementara ini khusus Desa-desa di Kecamatan Rote Barat Daya ada 3 desa sesuai informasi telah direkomendasikan oleh Inspektorat ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao, termasuk Desa Sakubatun, Sanggandolu dan Dalek Esa.
Penjabat Kepala Desa Sakubatun, Thomy Messakh. mengakui, adanya 3 kegiatan Masyarakat Desa Sakubatun yang bersumber dari Dana Desa tidak terlaksana namun dananya telah dicairkan oleh bendahara, Yolan Merukh
Ketiga kegiatan tersebut meliputi Pembangunan Rumah Pelindung Sumur yang hingga tahun 2026 tidak dapat diselesaikan atau mangkrak, Kegiatan Rumah Pelindung Sumur tahun anggaran 2025, namun tim pelaksana kegiatan cuma belanja pasir dan kayu.
Ada beberapa masyarakat penerima saja yang di droping material pasir dan penerima lainnya belum menerima. Sementara kayu-kayu usuk dan balok yang selesai dibelanjakan tidak dibagikan ke penerima namun ditumpuk didalam kantor desa sakubatun hingga memasuki tahun 2026 ini. Jelas Thomy Th Messakh
Pantaun PENA-EMAS.COM. Minggu (1/3/2026) Pukul 16:25 Wita, Di kantor Desa Sakubatun ada Kayu kelas II, ukuran 6×12 lokal dan Kayu kelas II, ukuran 5×7 lokal masih tersimpan dan belum dibagikan ke 11 orang penerima bantuan.
Sementara warga penerima material pasir yang diberikan oleh Pemdes Sakubatun sebanyak 11 M3, terlihat ada terkumpul di beberapa sumur tetapi kegiatan fisik
Pembangunan Rumah Pelindung Sumur belum dikerjakan.
Rincian material yang belum diberikan kepada 11 Orang penerima antaranya:
1. Batu Karang ukuran 15/20, sebanyak 33 M3,
2. Pasir Pasang 22 M3
3. Semen 40 Kg sebanyak 99 Zak
4. Sertu 33 M3, Batu Pecah ukuran 2/3 sebanyak 5,5 M3
5. Paku 7cm 22 Kilo gram,
6. Seng Gelombang 0,20 sebanyak 154 lembar
7. Paku Seng 11 Kilo gram
8. Air Kerja 11 Ls.
Penerima Pembangunan pelindung rumah sumur sebanyak 11 orang tersebar di 5 dusun. Hingga berakhirnya Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Desa Sakubatun belum seluruh kebutuhan material pendukung sesuai dengan hasil perencanaan kebutuhan material dan volume terpenuhi sedangkan dana sudah dicairkan oleh Bendahara Desa Sakubatun Yolan Merukh.
Selanjutnya. Junus Dalle Warga Rt 17, Rw 09, Dusun Tuambian, Desa Sakubatun, Kecamatan Rote Barat Daya, meminta APH segera usut Proyek Rumah Pelindung Sumur Tahun Anggaran 2025, dan pembangunannya saat ini mangkrak ditangan Pemerintah Desa agar diproses hukum karena merugikan Masyarakat.
Ia juga sebagai penerima terpaksa harus merogoh uang pribadi untuk melanjutkan pekerjaan Rumah Pelindung Sumur miliknya sekalipun tidak rampung 100 persen
Yos Thelik. Warga Dusun Tuambian. mengakui pihaknya terpaksa harus merugi jutaan rupiah untuk membeli bahan material yang secara pribadi, termasuk Semen 10 Zak, Gorong-gorong sebanyak 7 buah dan biaya kerja tenaga kerja akibat menunggu material dari Pemdes Sakubatun yang tidak terealisasi.
” Beta harus keluar uang pribadi untuk kerja lanjut , Pemdes hanya kasih pasir sepotong setelah itu juga menghilang sonde antar material lain lagi. jadi beta harus beli pakai uang pribadi untuk selesaikan tapi belum habis”. Ujar Junus bernada Kecewa
Hingga berita ini dipublikasikan, Bupati Rote Ndao, Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao belum berhasil dikonfirmasi Media.(Ariyanto Tulle/tim)


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




