Aspal Baru Sudah Rusak, Kualitas Proyek Jalan Hundihopo – Faifua Diduga Bermasalah – Negara Berpotensi Dirugikan

Reporter: Ariyanto Tulle & Semy Adang 
| Editor: Redaksi
IMG 20260427 WA0004

Rote Ndao, PENA-EMAS.COM – Kualitas proyek pembangunan jalan aspal di Kabupaten Rote Ndao kembali dipertanyakan. Pasalnya, Jalan yang belum lama selesai dikerjakan kini sudah mengalami kerusakan di sejumlah titik, memunculkan dugaan adanya masalah serius dalam pelaksanaan proyek tersebut.

“Baru selesai tapi sudah rusak. Kalau begini, masyarakat jadi bertanya apakah pekerjaan ini benar-benar sesuai standar atau tidak,” ujarnya

Bacaan Lainnya

Sorotan tegas ini dilontarkan oleh Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Rote Ndao Arkhimes Molle,SH,MA,- Senin (27/4/2026) menyikapi masalah temuan Panitia Pansus (Pansus) LKPJ Tahun 2025 dalam melakukan uji petik pelaksanaan sejumlah proyek yang bersumnber dari APBD Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2025.

Kepada Media, mantan Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Rote Ndao ini mengatakan, Berdasarkan pantauannya di media sosial yang Viral, dipublish oleh Anggota Pansus dari Lokasi proyek dan menunjukan sejumlah informasi temuan pada beberapa proyek Pembangunan insfrastur seperti jalan Hundihopo – Faifua yang memunculkan dugaan adanya masalah serius dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Pantauan Pansus di lapangan menunjukkan permukaan jalan di beberapa bagian yang mengalami kerusakan, dan kerusakan yang muncul dalam waktu singkat ini memicu pertanyaan publik mengenai kualitas pekerjaan proyek tersebut. Jelas Arkhimes.

IMG 20260427 WA0005
Foto: Arkhimes Molle,SH,MA, (doc. Rian T)

Kemudian Ia mempertanyakan masalah pekerjaan jalan Aspal yang baru diselesaikan pada sekitar Desember 2025 yang lalu tapi Sudah Rusak, ini menunjukan kualitas proyek Jalan Hundihopo – Faifua Diduga Bermasalah dan tentunya Negara berpotensi dirugikan. Ungkapnya.

Menurut Arkhimes Molle, Dalam proyek konstruksi jalan, kualitas pekerjaan sangat bergantung pada ketebalan lapisan aspal, kualitas material, serta proses pengerjaan di lapangan. Jika salah satu unsur tersebut tidak sesuai spesifikasi teknis, maka jalan akan cepat mengalami kerusakan.

“ Contoh spesifikasi jalan aspal, Lapis AC-WC: ±4 cm, Lapis AC-BC: ±6 cm, Lapis pondasi agregat: ±20 cm; Jika ketebalan dikurangi, maka kualitas jalan akan cepat rusak ”

Proyek pembangunan jalan yang rusak dalam waktu singkat sering menjadi indikasi adanya pengurangan kualitas pekerjaan, baik pada material maupun volume pekerjaan.

Untuk itu, proyek tersebut diduga masih berada dalam masa pemeliharaan setelah serah terima pertama atau Provisional Hand Over (PHO) maka dalam ketentuan proyek konstruksi yang diatur oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, kontraktor pelaksana masih memiliki tanggung jawab untuk memperbaiki setiap kerusakan yang muncul selama masa pemeliharaan berlangsung.

Selain kontraktor, fungsi pengawasan proyek juga menjadi perhatian. Dalam setiap proyek pemerintah terdapat konsultan pengawas yang bertugas memastikan seluruh pekerjaan dilakukan sesuai spesifikasi teknis.

Karenanya, Kerusakan yang terjadi dalam waktu singkat menimbulkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana pengawasan terhadap pekerjaan proyek tersebut dilakukan.

Kerusakan proyek jalan yang baru selesai dikerjakan seharusnya berpotensi menjadi temuan audit oleh lembaga pengawas negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Jika ditemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi atau manipulasi volume pekerjaan, maka kasus tersebut dapat berujung pada penyelidikan hukum. Tambahnya.

Selanjutnya Jelas Arkhimes Molle. Peningkatan ruas jalan Hundihopo – Faifua ( Lapen ) dibiayai dengan anggaran Rp. 1 066 500 000,- dari APBD 2025 dengan Nilai pagu paket 1 100 000 000 dikerjakan oleh CV Tiga Harapan Jaya asal Kelapa Lima Kota Kupang segera dimintai tanggungjawabnya

Selain itu tegasnya, perlu diinvestigasi oleh pihak berwenang sebab tentunya ada titik tertentu yang bisa di perbaiki, bisa dibongkar tetapi juga bisa secara kseluruhan karena menggunakan material yang tidak sesuai spesifikasi sesuai kontrak.

Terkait dengan penyataan di Media Online, Anggota DPRD sekaligus Pansus soal kerusakan jalan akibat mobilitas truk angkutan pasir melampaui batas kekuatan beban. “ Jangan kambinghitamkan mobilitas angkutan tapi seharusnya investigasi kualitas jalan yang dikerjakan “ Katanya.

Sementara Dugaan kerusakan akibat kualitas bahan urugan yang kurang baik yang dijadikan alasan oleh Plt Kadis PUPR sebagai PPK. Menambah urutan pertanyaan bagi publik.  Sejauhmana fungsi tugas PPK selama pelaksanaan pekerjaan. “ Kontraktor pelaksana yang kerja tidak sesuai kontrak saja tidak di PHK, bagaimana mau PHK konraktor yang sudah sampai pada tahap perbaikan saja “ Ujar Arkhimes bernada tanya. Sambil meminta Pihak Dinas PURP sebagai pengguna anggaran tidak bicara tegas tetapi bertindak tegas, dalam rangka menghasilkan kualitas  pekerjaan yang baik.

Sebagai Masyarakat berharap pemerintah segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut agar pembangunan infrastruktur tidak merugikan kepentingan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor maupun instansi terkait belum memberikan penjelasan resmi secara rinci mengenai penyebab kerusakan jalan tersebut.

Untuk diketahui Panitia Khusus DPRD masing – masing :
Ketua :
Feky M. Boelan ( Hanura)
Wakil Ketua :
Meksi Mooy (Golkar)
Anggota :
Dering Feoh (PDI-P)
Efendi H.Muda (PKB)
Sepri D. Sina (Nasdem)
Yance A. Daik (Nasdem)
Mesak Bailao (Gelora)
Junus Panie ( Perindo)
Firlot Pelokila (Gerindra)
Agustaf Dethan (PSI)

Pos terkait