Bongkar Masalah APBDes: 104 Desa di Rote Ndao Masuk Tindak Temuan

Reporter: *)tim 
| Editor: Redaksi
Screenshot 20231016 193439 Chrome

PENA-EMAS.COM- Inspektorat Kabupaten Rote Ndao membongkar berbagai persoalan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Hasil audit terhadap 104 desa di Rote Ndao untuk tahun anggaran 2023 dan 2024 menunjukkan fakta mengejutkan: seluruh desa yang diperiksa ditemukan memiliki temuan, baik administrasi maupun keuangan.

Demikian hal ini dusampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Kabupaten Rote Ndao, Refly E. S. Therik, S.P., saat ditemui wartawan, Rabu (21/1/2026).

Bacaan Lainnya

Kepada Crew Media Refly E. S. Therik, S.P., mengungkapkan, nilai temuan bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.

 

“Semua desa ada temuan. Ada desa dengan temuan mencapai sekitar Rp200 juta, sementara yang terendah sekitar Rp10 juta,” kata Refly.

IMG 20260122 WA0001
Foto : Plt  Inspektur Inspektorat Kabupaten Rote Ndao, Refly E. S. Therik, S.P.

Sebagian besar temuan berkaitan dengan administrasi yang tidak tertib, seperti bukti pertanggungjawaban belanja yang tidak lengkap serta pajak yang belum disetor ke kas negara. Kondisi ini menunjukkan lemahnya tata kelola administrasi keuangan desa.

Meski demikian, Refly menegaskan tidak semua temuan otomatis dikategorikan sebagai kerugian negara. Rata-rata setiap desa mengelola dana sekitar Rp1,3 miliar per tahun, namun banyak kegiatan yang belum didukung dokumen lengkap.

Selain administrasi, Inspektorat juga menemukan belanja kegiatan seperti PMT (Pemberian Makanan Tambahan) yang kegiatannya berjalan, tetapi dokumen pembelian bahan tidak memadai. Pajak yang belum disetor pun menjadi catatan serius dalam pemeriksaan.

Untuk temuan yang bersifat kerugian keuangan, desa diwajibkan mengembalikan dana ke kas desa atau kas negara sesuai rekomendasi hasil audit. Sementara temuan administrasi wajib dilengkapi dan ditertibkan.

Pemeriksaan audit berakhir pada Desember 2025 dan belum mencakup pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2025. Saat ini, Inspektorat fokus mengawal tindak lanjut seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan.

Sebagai langkah pencegahan, Inspektorat juga melakukan opname kas desa dengan mengecek langsung sisa uang tunai yang dipegang bendahara, termasuk memastikan SILPA dan pajak segera disetor.

Refly menegaskan bahwa rekomendasi audit bukan sekadar formalitas, melainkan harus ditindaklanjuti secara nyata.

“Setor kalau ada kerugian, lengkapi administrasi, dan benahi pengelolaan. Ini harus dilakukan,” tegasnya.

Pos terkait