Diduga ada Indikasi Korupsi  Proyek Pengadaan Ratusan juta di Disnak Kab. Rote Ndao dan CV Rote Tambang Prima

Reporter: Ariyanto Tulle 
| Editor: Redaksi
IMG 20250925 WA0009
Gambar ILUSTRASI

Diduga ada Indikasi Korupsi  Proyek Pengadaan Ratusan juta di Disnak Kab. Rote Ndao dan CV Rote Tambang Prima

PENA-EMAS.COM- Diduga ada Indikasi Korupsi dalam proyek pengadaan yang bersumber dari APBD Tahun 2025 pada Dinas Peternakan ( Disank ) Kabupaten Rote Ndao.

Bacaan Lainnya

Proyek Pengadaan ini  untuk belanja 199 ekor Bibit anakan Babi jenis Landrace yang akan di bagikan kepada masyarakat sebagai wujud  program Pokok Pikir (Pokir) DPRD Kabuapten Rote Ndao melalui Dinas Peternakan dengan proses e.Katalog.

Pelaksanaan Proyek pengadaan dengan mekanisme E.Katalog bertujuan mendukung Transparansi dan Akuntabilitas, e-Katalog membantu mencegah korupsi dan kolusi dalam pengadaan pemerintah. Namun faktanya diduga hal ini tidak dilaksanakan oleh Dinas Peternakan Kabupaten Rote Ndao dan CV Rote Tambang Prima dalam proyek pengadaan ternak dengan nilai anggaran Rp. Rp 389 000 000,-

IMG 20250925 WA0009
Gambar ILUSTRASI

Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Rote Ndao Hermanus Haning,S.Pt saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon selulernya. Selasa 23/09/2025. Ia mejelaskan, melalui Dinas Peternakan dialokasikan anggaran Rp 389 000 000,- untuk pengadaan 199 ekor anak babi, per-ekor sesuai pagu Rp.2 000 000,- dan Pengadaan anak babi Jenis Landrace. melalui proses Ekatalog, pemenangnya CV Rote Tambang Prima.

Pelaksanaan kegiatan oleh Janri Nunuhitu sebagai Direktur CV Rote Tambang Prima di mulai dari awal tahun 2025 sampai awal bulan Juli 2025.  Dananya sudah cair sejak bulan Juli. CV Rote Tambang Prima sudah di bayar. Tambahnya.

Terkait dengan Proses e.katalog, Hermanus Haning mengatakan, Pengadaan anak babi diambil dari Rote yang populasinya sudah ada dan proses pembeliannya oleh kontraktor  CV Rote Tambang Prima yang di belinya dari orang perorang.

“ Kemarin itu ada bibit yang tidak bagus jadi kalau ada bibit yang tidak bagus itu saya menduga dia (Kontraktor) mau percepat jadi saya suruh ganti juga itu. Contoh yang di beli dari Pak Dering Feoh ( Anggota DPRD Kab.Rote Ndao ), saya suruh ganti. Saya telp Saya suruh Dinas pergi Tarik “ Ungkap Hermanus.

Selain itu, Dana sudah dicairkan 100 % sejak Juli 2025 sesuai kontrak. namun waktu pengadaan sudah melebihi hingga hampir dua bulan masih ada penerima yang belum  menerima anakan babi, sebagai Kepala Dinas  telah membeli dengan uang pribadi  dari Roni Bolla selanjutnya diserahkan kepada Yusuf Manu.

“ Akibat kontraktor tidak bertanggungjawab saya yang beli untuk warga penerima bantuan anakan babi dan kita sudah serahkan kepada Yusuf Manu sejak 3 September 2025 lalu” Ujarnya.

Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao Mikael Manu saat dikonfirmasi di Gedung DPRD Kab. Rote Ndao Senin 22/09/2025 lalu. Ia mengakui  terkait Pokir Dewan, dirinya mendapat 50 Ekor anak babi dan salah satu penerimanya adalah Yusuf Manu.

Mikael Manu menjelaskan, pihak Kontraktor menyerahkan bantuan tersebut dalam dua tahap. Untuk pertama 30 ekor dan kedua 20 Ekor namun 1 ekor ditolak karena tidak memenuhi  persyaratan karena kecil dan kurus dan hingga memasuki bulan September 2025 pihak kontraktor belum serahkan kepada penerima. Jelasnya.

Janri Nunuhitu, S.Sos Direktur CV Rote Tambang Prima saat di konfirmasi, melalui sambungan telpon selulernya Kamis 25/09/2025 pukul 10:32 Wita terdengar nada masuk namun tidak diterima.

Selanjutnya saat di konfirmasi via  sambungan WhatsApp terkait masalah pengadaan bibit anakan babi di Dinas Peternakan Kabupaten Rote Ndao. Ia menolak memberi penjelasan “ Adek. B no komen sa. Biar kadis  sa yang jelaskan. Makasi su hub b “ Tulis Janri membalas WA  PENA-EMAS.COM.

Selain itu sejumlah pertanyaan tetap diajukan Via WA namun Ia menyerangkan untuk pihak Media tetap menanyakan kepada Kepala Dinas Peternakan dan Anggota DPRD Mikael Manu.

“ Makasih adik. Sekali lg b minta maaf. Adik maksih konfirmasi ke Pak kadis sa…. Adik Rian …. Tanya di Bu mika sa. “ Jawabnya via WA.

20250925 175706
Foto: Gasper Medah

Gasper Medah Salah satu Tokoh Masyarakat saat diminta tanggapannya melalui sambungan telpon selulernya Kamis 25/09/2025 sekitar pukul 11:11 Wita Ia mengatakan, Diduga adanya proses pengadaan menyalahi mekanisme dan bisa bersentuhan dengan masalah korupsi karena proses pengadaan yang dilakukan oleh pihak Dinas dan CV Rote Tambang Prima terindikasi dengan jelas.

“ Mekanismenya melalui e,Katalog bukan beli dari orang perorang. kalau pakai e katalog berarti spesifikasi teknik dan harganya dari berbagai penyedia yang telah terverifikasi dan memenuhi standar pemerintah jadi tidak pakai di tolak “ Ujarnya.

Menurut  Gasper Medah, proses pengadaan oleh Dinas dan Kontraktor tidak mengikuti mekanisme e.Katalog. karena E-Katalog menyediakan daftar produk, jasa, serta spesifikasi teknik dan harganya dari berbagai penyedia yang telah terverifikasi dan memenuhi standar pemerintah.

Prosesnya Dinas Peternakan melakukan pembelian melalui sistem e-Purchasing, proses ini memungkinkan pembelian langsung dan cepat dan hanya penyedia yang telah diverifikasi dan memenuhi kualifikasi yang dapat mencantumkan produknya di e-Katalog, memastikan kualitas barang dan jasa.

“ Faktanya ada yang tidak memenuhi spesifikasi dan di tolak kemudian kontraktor membelinya dari orang perorang. artinya ada masalah korupsi, bisa merk Up dan lainnya“  Ucapnya.

Hal ini diharapkan pihak penegak hukum seharusnya sudah mengambil langkah tindak setelah mencuat ke permukaan karena indikasinya jelas menyalahi mekanisme.

Ia juga mempertanyakan tugas pengawasan. Baik PPK maupun DPRD dalam pelaksanaan pengadaan bibit anakan babi yang didanai oleh APBD. Tandas Medah.

Pos terkait