DIDUGA ADA PUNGUTAN LIAR DI LOKASI WISATA MANGROVE LITIANAK KAB. ROTE NDAO.

DIDUGA ADA PUNGUTAN LIAR DI LOKASI WISATA MANGROVE LITIANAK KAB. ROTE NDAO.

Rote Ndao. pena-emas.com. Lokasi Wisata Mangrove Litianak di Desa Hololai Kecamatan Rote Barat Laut Kab. Rote Ndao di duga menjadi tempat pungutan liar oleh pemerintah Desa Hololai karena kegiatan pungutan tersebut tidak dilindungi oleh mekanisme dan rujukan peraturan.

Bacaan Lainnya
Ketua BPD Desa Hololai DANIEL O. HENUK

Hal ini diakui Anggota BPD Desa Hololai Adrianus Dalle dan Anderias Poy. Saat ditemui Crew Media ini di Desa Holoai belum lama ini.

Kedua Anggota BPD tersebut mengakui kalau ada Ranperdes Tahun 2020 tentang pengelolaan Wisata Mangrove tetapi belum disahkan menjadi Perdes sehingga tentunya belum bisa dilaksanakan.

Ketua BPD, Desa Hololai Daniel O. Henuk, yang dihubungi di kediamannya di Oemasi Desa Hololai Rabu (26/8/2020) mengatakan, pungutan retribusi di lokasi Wisata Mangrove Litianak belum diatur dengan perdes.

Daniel Henuk menjelaskan, Perdes terkait hal retribusi pada lokasi Wisata tersebut belum ditetapkan karena belum adanya pertemuan antara Pemerintah Desa, Bumdes dan UPT Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Rote Ndao.

Menurut Henuk. Wisata Mangrove merupakan asset yang dibangun oleh pemerintah Propinsi melalui UPT Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini belum diserahkan kepada Desa untuk kelolah sesuai Perdes.

Untuk itu, lanjutnya. Nilai dan besaran pungutan belum secara resmi ditetapkan. Sehingga sampai kini Perdes masih berstatus Ranperdes. Artinya BPD juga belum menandatangi Perdes karena belum ada kesepakatan para pihak yang terkait dengan Aset Wisata Mangrove Litianak.

Ia Juga mengakui kalau sampai saat ini dirinya tidak mengetahui Ranperdes tersebut telah di tandatangani oleh Kepala desa dan Skretaris Desa Hololai, menjadi Perdes No: 6 Tahun 2020 tentang pengelolaan Wisata Mangrove Litianak di desa Hololai. Dengan demikian BPD belum bisa mengakui kalau pungutan yang dilakukan oleh pihak pemerintah itu sah. Tandasnya.

“ Saya tidak nyatakan bahwa pungutan itu pungli atau tidak, tetapi hal ini adalah pungutan liar karena peraturan tersebut masih draf jadi itu tidak sah ” Ujarnya.

Ketua Bumdes Desa Hololai Godlief Ndolu mengakaui belum mengetahui soal sudah adanya Perdes No: 6 Tahun 2020 tentang pengelolaan Wisata Mangrove Litianak di desa Hololai. Katanya sambil meminta untuk soal tersebut langsung di tanyakan kepada Kepala desa Hololai.

Kepala desa Hololai Esau Loe. Yang dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp Kamis (27/8/2020) Ia meminta Crew media ini untuk langsung menemui Ketua Bumdes guna mengetahui dan memastikan keabsahan Perdes tersebut.

“ Datang saja bertemu langsung dengan ketua Bumdes untuk mengetahui dan memastikan bahwa dokumen persebut apakah sudah menjadi Perdes atau masih Ranperdes “ Ujar Esaul. Sambil mengakui kalau Perdes tersebut sudah disahkan. Tambahnya.

Kepala UPT Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutahanan Kab. Rote Ndao. Nic A. Ndolu, S.Hut. yang dikonfirmasi melalui telpon selulernya Jumat (28/8/2020) 17:07 Wita. Mengatakan, Pembangunan fisik dan penataan Lokasi Wisata Mangrove Litianak menggunakan Dana APBD Propinsi NTT Tahun anggaran 2019 dan pengelolaan masih dalam penanganan Pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutahanan Propinsi NTT melauli UPT Kab Rote Ndao dan hingga kin belum diserahkan kepada pihak lain termasuk Desa.

Selanjutnya, Terkait pengelolaan dalam hubungan dengan retribusi atau biaya masuk ke Lokasi Wisata Mangrove belum dilakukan karena masih dalam pembenahan lebih lanjut. Untuk itu, belum bisa dilakukan penarikan retribusi dari pengunjunng.

“ Wisata Mangrove Litianak masih dalam taraf pembenahan dan pekerjaan sehingga pemerintah Desa belum bisa melakukan pungutan berupa karcis retribusi masuk. Baik pengunjung pejalan kaki, Kendaraan roda dua maupun roda empat. “ Ujar Nic.

Selain itu. Dijelaskan pula, Pemerintah Desa Hololai pernah meminta kepada pihak UPT Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengelolahnya namun hal itu belum bisa mendapat persetujuam karena proses tersebut masih melalui sejumlah tahapan maupun mekanisme.

“Memang pernah ada permintaan dari pihak desa untuk mengelolah namun pihak Dinas belum menyetujui karena masih melalui sejumlah tahapan maupun mekanisme” Ujarnya.

Informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber dan pantauan Media. Penagihan retribusi karcis masuk Lokasi Wisata Mangrove sudah dilakukan sejak awal Agustus 2020, untuk perorang Rp. 1000 sd 2000 sedangkan untuk kendaraan perunit Rp. 5000 hingga Rp. 15.000. Hasil penagihan ini dikelola oleh Bumdes Desa Hololai. (PE/Bob/memo)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait