Keputusan Bupati tabrak Permendagri, Pj Bupati Rote Ndao Segera Proses Ganti Direktur PDAM
PENA-EMAS.COM. Keputusan Bupati Rote Ndao tentang Pengangkatan Direktur PDAM oleh Mantan Bupati Paulina Haning Bulu,SE sekarang Paulina Bullu dinilai bertabrakan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM
Hal ini diketahui dalam mekanisme pengangkatan jabatan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Rote Ndao.
Kita melihat kembali masa jabatan Direktur PDAM sesuai dengan regulasinya dan jika bertentangan kita segera proses pergantian.
Demikian Kata Pj Bupati Rote Ndao Oder Maks Sombu, SH, MA.,MH, Saat dikonfirmasi diruang kerjanya Senin (21/10/2014), Pukul 14:16 Wita,
Kepada Crew Media ini, Pj Bupati Rote Ndao Oder Maks Sombu, SH, MA.,MH mengatakan.
Akan melihat kembali aturan terkait dengan pengangkatan dan masa jabatan Direktur PDAM Kabupaten Rote Ndao, Didik P.B. Messak, ST. jika regulasinya mengatur untuk dilakukan pergantian maka akan segera diproses pergantian.
“ Terkait masa jabatan Direktur PDAM Kabupaten Rote Ndao kita segera melihat kembali aturannya, jika regulasinya mengatur harus di ganti maka kita segera proses pergantian “ Ujar Oder Sombu.
Terkait soal masa jabatan direktur PDAM saya juga sudah mendapat laporan. Tambahnya.
Didik P.B. Messak, ST. Diketahui menduduki jabatan Direktur PDAM Rote Ndao 5 tahun berbeda dengan Direktur terdahulu hanya 4 tahun sesuai Permendagri RI.
Pengangkatan dan masa jabatan tersebut diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM pada Pasal 5 poin (4).
Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 1 Tahun 2013, tentang Pendirian PDAM Kabupaten Rote Ndao Pasal 9 poin (4)
Kemudian Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor Tahun 2007 tentang Struktur dan Tata Kerja PDAM Kabupaten Rote Ndao Pasal 18 poin (1)
Ketiga Peraturan tersebut secara jelas mengatur masa jabatan direksi selama 4 tahun dan dapat di angkat kembali dalam 1(satu) masa jabatan
Regulasi ini telah berlaku juga bagi tiga orang pejabat Direktur PDAM sebelumnya sejak berdirinya PDAM Kabupaten Rote Ndao Tahun 2006 yaitu masa jabatan Direktur 4 ( empat) tahun dalam 1(satu) kali masa jabatan.
Ketiga Direktur sebelumnya antara lain Ronny M. Ratukore, SE, Periode 2006-2010, Marthen Kalla, S.IP, Periode 2011-2015 dan Ir. Yahya B.F. Sodak, Periode 2015-2019
Sedangkan direktur PDAM Kabupaten Rote Ndao, saat ini Sesuai Surat Keputusan Bupati Rote Ndao, Nomor: 082/KEP/HK/2020, Tanggal 17 Oktober 2020, atas Nama Didik P.B Messak, ST, mempunyai masa jabatan 5 (lima) Tahun yaitu Periode 2020-2025.
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kab. Rote Ndao Adrianus Pandie, S.H, saat dimintai tanggapannya di Gedung Sasando DPRD (21/10/2024 ), Sekitar Pukul 14:57 Wita, terkait masa jabatan Direktur PDAM Rote Ndao, Ia mengatakan, Direksi atau BMUD jika aturannya membatasi masa jabatan 4 Tahun maka harusnya taat pada aturan.
Adrianus Pandie menegaskan, jika Permendagri mengatur masa jabatan itu cuma 4 tahun maka harusnya Surat Keputusan Bupati Rote Ndao tidak mengatur lain tetapi harus mengikuti dan tidak boleh melangkahi produk aturan yang lebih tinggi.
” Artinya Pemerintah Daerah tidak mematuhi dan tabrak Permendagri, itu manipulasi masa jabatan Direktur PDAM Rote Ndao. Mekanismenya cuma 4 tahun namun di naikan 5 tahun maka itu berdampak korupsi “ Ujarnya Tegas.
Adrianus Pandie, meminta kepada Penjabat Bupati Rote Ndao, agar segera menindaklanjuti hal tersebut secara serius dan meninjau kembali Surat Keputusan Bupati tentang masa jabatan Direktur PDAM Rote Ndao sebelum terjadinya kerugian keuangan daerah. Tandasnya.