Kordinator Hukum  Anti Politik  Uang Pilkada Rote Ndao Minta Kawal “ Paket Tertentu mulai main Barter “ 

Kordinator Hukum  Anti Politik  Uang Pilkada Rote Ndao Minta Kawal “ Paket Tertentu mulai main Barter “ 

PENA-EMAS.COM. Koordinator  Hukum  Pasangan Calon Bupati – Wakil Bupati  Paket Ita Esa Anti Politik Uang  Pilkada Rote Ndao 2024  Adi Kristinten Bullu,SH meminta semua Tim maupun relawan Paket Ita Esa untuk melakukan pengawalan dan pengawasan praktek politik uang di 119 Desa dan kelurahan se- Kabupaten Rote Ndao.

Bacaan Lainnya

Demikian tegas Koordinator  Hukum  Paket Ita Esa Anti Politik Uang,  Adi Kristinten Bullu,SH saat dikonfirmasi Media ini via sambungan selulernya Selasa (5/11/1014)

Kepada Crew Media ini Adi Kristinten Bullu,SH menjelaskan, Beberapa minggu terakhir ini tersebar informasi  yang beredar di Kabupaten Rote Ndao, Diduga ada  Tim pemenangan paket tertentu akan membagikan Pupuk kepada masyarakat Rote Ndao dengan modus barter yang dinilainya sebagai cara untuk memilih pasangan calon tertentu.

Menurut informasi. jelas Adi Kristinten Bullu.  Sekitar  tanggal 8 Nopember 2024 pupuk itu tiba di pelabuhan Ba’a dan apabila informasi ini benar adanya maka kami dari Kordinator Hukum  paket ita Esa anti politik  uang  Pilkada Rote Ndao meminta semua Tim maupun relawan paket Ita esa untuk melakukan pengawalan dan pengawasan di 119 Desa dan kelurahan

Apabila kemudian ditemukan Hal-hal yang berbau politik uang maupun materi lainnya yang di bagikan oleh pemilh ataupun tim pemenang paket peserta pilkada dalam situasi masa kampanye sampai dengan pencoblosan maka segera kordinasi dan melaporkan  hal tersebut untuk  ditindak.

Tindakan tersebut  sesuai perintah UU No 07 tahun 2017 tentang Pemilu dan UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Siapapun di larang untuk memberikan, menjanjikan uang atau Materi lainnya secara sengaja kepada masyarakat sebagai pihak peserta kampanye yang di ancam dengan pasal 523 UU Pemilu. Jelasnya.

Menurut Adi Bullu, pada pasal 523. Setiap pelaksana, peserta, dan / atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi  lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung dan sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat 1 huruf j dipidana dengan pidana paling lama 2 tahun dan denda 24.000.000

Setiap pelaksana, peserta dan / atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung sebagaimana di maksud dalam pasal 278 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda 48.000.000

Kemudian setiap orang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi  lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan Hak pilihnya dipidana dengan pidana 3 tahun dan denda 36 .000.000

Selain itu, Pasal  187 A ayat 1 UU  No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Setiap orang yg dgn sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi  lainnya untuk mempengaruhi pemilih di pidana dengan penjara 36 sd 72 bulan
Terkait hal tersebut Kata Adi Bullu

Kami sudah bersurat dan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Rote Ndao, Kapolres Rote Ndao, Kejari Rote Ndao,  Bawaslu NTT  dan  Kapolda  NTT untuk menjadi perhatian kita semuanya.

“ Terkait hal ini  kami sudah bersurat dan kordinasi dengan Bawaslu Rote Ndao,kapolres Rote Ndao Kejari Rote Ndao dan Bawaslu NTT dan  Kapolda  NTT untuk menjadi perhatian “ Ujar Adi Bullu

Sementara Sekretaris Umum Tim Pemenangan Paket Ita Esa Arkhimes Molle, SH,MA. Mengakui untuk mencegah pristiwa dan kejadian kejadian diluar dugaan dengan Politik Uang, Pihak Tim Pemenangan Paket Ita Esa telah membentuk Tim relawan pada 119 Desa / kelurahan dengan 3000 anggota relawan dengan tugas pengawalan Anti Money Politic.

Menurutnya, Hal ini untuk tujuan penyelenggaraan Pilkada Serentak di Kabupaten Rote Ndao 2024 yang Demokratis, Adil, Jujur dan bebas politik Uang.  kita juga bersama relawan telah mendirikan posko posko pada setiap desa/ kelurahan.

Tindakan ini merupakan sikap tanggung jawab moril kita sebagai masyarakat dan pemilih untuk menghasilkan proses politik yang  adil, benar dan jujur. Peran ini juga menjadi bagian pengawasan masyarakat membantu Bawaslu dan lembaga maupun institusi yang mengawasi dan mengawal jalannya  pesta demokrasi yang bermartabat. Jelasnya.

“ Soal Paslon dari Paket yang mana akan terpilih dan mendapat mandat rakyat pada pemilihan 27 Nopember 2024 yang akan datang sebagai Bupati – Wakil Bupati kemudian memimpin Rote Ndao lima tahun kedepan itu Anugerah Tuhan dan pilihan rakyat, tetapi tujuan kita adalah kita bersama berperan untuk mewujudkan hasil pemilihan yang bermartabat, tanpa cacat dan noda akibat politik uang “ Ujar  Mes Molle.

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait