Sekda Rote Ndao perintahkan Camat segera selesaikan masalah Desa
PENA EMAS.COM- Sekretaris Daerah ( Sekda ) Kabupaten Rote Ndao, Drs. Jonas M. Selly, MM, perintahkan Camat Lobalain selesaikan masalah Desa Baadale.
Demikian penegasan Sekda Kabupaten Rote Ndao Drs. Jonas M. Selly, MM saat di konfirmasi melalui sambungan WhatsApp. Jumat 8/7/2025), Pukul 19:06 Wita,
Kepada PENA-EMAS.COM. Drs. Jonas M. Selly, MM menegaskan, terkait masalah abaikan penegasan Sekda oleh pj. Kades Baadale, Ia segera perintahkan Camat Lobalain untuk memanggil dan menyelesaikannya.
” Hari Senin saya perintahkan Camat Lobalain untuk Panggil Pj. Kades Baadale agar segera selesaikan masalah tersebut.” Tulisnya yang di kutip dari jawaban via WhatsApp kepada Media.
Seperti sebelumnya diberitakan PENA EMAS.COM. Edisi (8/8/2025) ” Pj. Kades Baadale, Abaikan Penegasan Pemerintah Kab. Rote Ndao”
Pj Desa Baadale Kecamatan Lobalain dinilai abaikan penegasan Pemerintah Daerah melalui Sekretaris Daerah ( Sekda ) atas sejumlah Penegasan dan Aturan terkait Aparat desa yang hingga kini belum ditindaklanjuti sejak ditunjuk dirinya sebagai Penjabat Kepala Desa Baadale.
Hal ini mendapat sorotan tegas dari Daniel Tulle warga Dusun Ndudale, yang pernah menjabat Wakil Ketua BPD Desa Baadale Saat ditemui Crew Media ini. Kamis (7/8/2925).
Kepada PENA-EMAS.COM- Daniel Tulle Mengatakan, di Desa Baadale terkesan Pj Desa tidak taat aturan dam laksanakan perintah. saat rapat kita mempertanyakan adanya masalah Perangkat Desa Baadale yang yang menabrak aturan.
Saat itu kata Tulle, Jawaban Pj. Kades Baadale Soleman Sumbu dengan janji akan segera tibdaklanjuti namun hingga memasuki bulan Agustus 2025 masih didiamkan.
Hal ini sudah ditegaskan juga oleh Camat Lobalain Nusry Zacharias. Beberapa kali setiap rapat di kantor desa ” secara tegas. Camat sudah menegaskan kepada Penjabat Kepala Desa Baadale, namun penegasan Camat di abaikan begitu saja. Ucapnya.
Dalam Surat Penegasan dengan Nomor: 400.2.2/186/DPMD/2025, ditujukan secara langsung Kepada, Parah Camat se-Kabupaten Rote Ndao dan Parah Kepala Desa/Pj. Kepala Desa se-Kabupaten Rote Ndao, yang tembusannya disampaikan kepada Bupati Rote Ndao, Wakil Bupati Rote Ndao.
Surat tersebut dikeluarkan oleh Sekda Rote Ndao sehubungan dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa. Jelasnya.
Sorotan tegas Warga tersebut akibat hingga kini sejumlah aparat desa tidak memenuhi syarat untuk menduduki jabatan dan usia yakni Kepala Dusun yang syarat formalnya cuma sebatas Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), selain itu ada Perangkat Desa dengan Jabatan Kasie Pemerintahan yang sudah melewati usia diatas 60 Tahun namun hingga saat ini masih dipekerjakan dikantor.
Selajn itu. adanya pengunduran diri dan kekosongan jabatan pada Kaur Perencanaan Desa Baadale yang sudah lolos PPPK tapi tidak dilakukannya penjaringan Perangkat Desa untuk mengisi kekosongan tersebut
Kemudian hingga kini sudah 5 Bulan Desa Baadale tanpa Sekretaris Desa. Hal ini dikarenakan oleh Sekdes Baadale Agustinus Bessie, SH, telah mengundurkan diri dari jabatannya.
” Sampai dengan Bulan Agustus 2025, Pj. Kades Baadale tidak mengambil sikap apa-apa yang terkesan berdiam diri dan Desa Baadale berjalan tanpa adanya Sekretaris Desa ” katanya.
Pj Kades Baadale Soleman Sombu saat dikonfirmasi waktu lalu usai Rapat di Kantor Desa Baadaie. Ia mengatakan, dirinya akan segera melakukan evaluasi aparat dan menindaklanjutinya sesuai dengan Penegasan yang diterimanya dari atasan namun hingga saat ini tidak menindaklanjutinya.*)Ariyanto
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe



