Soal Tambang Galian C, Kepala Bapenda Rote Ndao Minta PUPR dan PERKIM Ambil Sikap Tegas.
PENA-EMAS.COM- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), bersama Dinas PERKIM Kabupaten Rote Ndao segera tertibkan parah Kontraktor Pelaksana yang mengambil material galian C dari lokasi yang tidak kantongi ijin.
” Harusnya dinas PUPR dan PERKIM punya peran penting untuk menegur parah kontraktor yang memanfaatkan material dilahan masyarakat dekat lokasi proyek yang tidak kantongi ijin”.
Demikian hal ini ditegaskan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Rote Ndao, Diksel Semi Haning saat dihubungi PENA-EMAS.COM Kamis (23/10/2025), Pukul 17:48 Wita’
Kepada PENA-EMAS.COM, Diksel Semi Haning. Meminta Dinas Teknis. Baik, Dinas PUPR maupun Dinas PERKIM Kabupaten Rote Ndao segera ambil langkah tegas karena tentunya merugikan masyarakat selaku pemilik lahan dan sulit terdata pajak material galian C yang digunakan oleh parah kontraktor.
Untuk itu. Ia meminta agar Dinas Teknis PUPR dan Dinas PERKIM Kabupaten Rote Ndao segera tertibkan parah Kontraktor Pelaksana yang mengambil material galian C berupa Sertu, Batu, Pasir dan Tanah Urugan dari lokasi yang tidak kantongi ijin.
“ Dinas teknis PUPR dan PERKIM segera ambil langkah tegas agar jangan dimainkan oleh kontraktor nakal yang tidak patuh dan taat dengan aturan “ Ujar Haning.
Harus Dinas PUPR dan PERKIM punya peran penting untuk menegur parah kontraktor yang memanfaatkan material dilahan masyarakat dekat lokasi proyek, ini juga kadang staf Bapenda sulit mendata kontraktor tersebut karena ambil material dari lokasi tidak kantongi ijin, Tambah Diksel
Pantauan Media ini dilokasi Proyek salah satu kegiatan Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Lapisan Penetrasi ( Lapen) Oeine – Ingguinak oleh Cv. Busalangga Putra menggunakan material Sertu untuk Urugan dan batu untuk pekerjaan tembok penahan tanah (TPT) digalih mengunakan alat berat excavator dilokasi Dusun Oeina – Desa Lidor – Kecamatan Loaholu, Kabupaten Rote Ndao yang jaraknya tidak jauh dari lokasi proyek.
Foto: Lokasi penggalian material Galian C oleh Cv Busalangga Putra di Dusun Oeine Desa Lidor untuk proyek ruas jalan Oeine – Ingguinak.
Salah seorang keluarga pemilik lahan dilokasi Dusun Oeina – Desa Lidor – Kecamatan Loaholu saat ditemui Crew Media ini. Ia mengatakan, untuk mencegah soal maraknya Tambang Ilegal Di Rote Ndao pihaknya berharap Dinas PUPR dan PERKIM perlu Ambil Sikap Tegas.
Terkait lokasi pengambilan material Galian C untuk proyek ruas jalan Oeine – Ingguinak oleh CV Busalangga Putra setelah saya cek informasi dari keluarga di sana dijelaskan kalau Kontraktor meminta dengan alasan untuk pemerataan lokasi.
Untuk itu saya akan cek lagi kondisi lapangan apakah benar pemerataan atau penggalian yang berdampak pada rusaknya lingkungan dan bisa membahayakan ternak dan manusia akibat galian yang dilakukan oleh Kontraktor.
“ Saya akan cek lokasi. areal yang diratakan dan berapa banyak material galian C yang ambil sesuai dengan kondisi luasan tujuan yang diratakan atau tidak. “ Ujarnya.
Kita sama tahu bahwa orang atau badan yang ingin melakukan pengambilan Galian C wajib memiliki izin resmi karena ada hubungannya dengan Pajak Galian C, Perhitungan volume galian, dampak lingkungan dan bagaimana lahan akan dipulihkan setelah penambangan atau galian selesai. Tambahnya.
Jika melakukan pengambilan Galian C tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi sesuai UU No 3 Tahun 2020. Kalau lahan tidak dipulihkan setelah penambangan atau galian selesai kita akan ambil langkah tegas. “ Jangan untungnya di Kontraktor tapi ruginya pada pemilik lahan dan berdampak pada rusaknya lingkungan “ Tegasnya.
Hingga Berita ini publish. Kontraktor Pelaksana Cv Busalangga Putra, Kepala Dinas PUPR dan PERKIM Kabupaten Rote Ndao belum berhasil dikonfirmasi.

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




