Wagub NTT : Pendapatan Daerah di Tahun 2020 meningkat 1,23 Persen

Wagub NTT : Pendapatan Daerah di Tahun 2020 meningkat 1,23 Persen

PENA-EMAS.COM. Wakil Gubernur NTT, Josef Adrianus Nae Soi, menghadiri Rapat Paripurna Ketiga Pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020 – 2021 DPRD Provinsi NTT, pada hari ini, Selasa, 2 Juni 2021, dengan agenda Penyampaian Pengantar Nota Keuangan Atas Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi NTT Tahun Anggaran 2020, Penyerahan Nota Keuangan dan Ranperda Provinsi NTT tentang Pertangggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi NTT TA 2020 dan Pengesahan Empat Risalah Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTT.

Bacaan Lainnya

Rapat Paripurna tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi NTT, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi NTT Emilia J. Nomleni, didampingi Wakil-wakil Ketua DPPRD Provinsi NTT, masing-masing : Inche D.P. Sayuna, dan Aloysius Malo Ladi, serta diikuti oleh 45 Anggota DPRD Provinsi NTT secara luring maupun daring. “Pendapatan Daerah yang ditetapkan melalui Perda Provinsi NTT Nomor 6 Tahun 2020, tentang Perubahan APBD TA. 2020, ditargetkan sebesar Rp. 5. 837 triliun lebih, dengan realisasi per 31 Desember 2020 sebesar Rp. 5. 419 triliun lebih, atau 92, 84 persen. Jika dibandingkan dengan pendapatan periode yang sama per 31 Desember 2019, dengan realisasi pendapatan daerah sebesar Rp. 5, 354 triliun lebih, maka pendapatan di tahun 2020, mengalami peningkatan sebesar Rp. 65, 842 milyar lebih atau 1,23 persen”, jelas Wagub JNS.

Lebih jauh dalam Pengantar Nota Keuangan Atas Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi NTT Tahun Anggaran 2020, Wakil Gubernur, JNS menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi NTT bersyukur karena di tengah Pandemi Covid-19 dan Pasca Bencana Seroja LKPD Pemerintah Provinsi NTT TA. 2020, mampu menyampaikan lebih cepat dari batas waktu yang ditetapkan dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Laporan ini telah disusun dan disajikan sesuai degan Standar Akuntansi Pemerintahan, seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi dan Permendagri Nomor NOmor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Aktual pada Pemda. LKPD ini juga secara lengkap telah melalui audit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi NTT selama 40 hari kerja, yaitu dari tanggal 19 Maret s.d. 5 Mei 2021. “Hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi NTT atas LKPD Provinsi NTT TA. 2020, telah disampaikan pada tanggal 18 Mei 2021 di hadapan Sidang Paripurna Dewan Yang Terhormat. Berdasarkan Hasil Pemeriksaan tersebut, yang terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK), BPK RI secara professional telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini tersebut merupakan apresiasi tertinggi dari BPK RI terhadap pengelolaan keuangan daerah dan merupakan opini WTP yang keenam secara berturut-turut bagi Pemerintah Provinsi NTT. Pencapaian Opini WTP oleh Pemprov. NTT merupakan wujud nyata komitmen dan kerja keras pemerintah dengan dukungan penuh dari DPRD Provinsi NTT dan semua pihak”, jelas Mantan Anggota Fraksi Golkar DPR RI tersebut.

Lebih jauh Wagub JNS menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pimpinan dan Seluruh Anggota DPRD Provinsi NTT, yang telah memberikan dorongan dan motivasi secara terus menerus kepada pemerintah. Pemerintah menyadari bahwa keberhasilan mendapatkan opini WTP bukan berarti pengelolaan keuangan daerah telah dilaksanakan secara sempurna. Sejumlah catatan sebagai rekomendasi dari BPK, yang perlu diperhatikan antara lain : Sistem Pengendalian Intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang belum memadai. “Berbagai catatan dan rekomendasi yang telah disampaikan, tentunya akan menjadi perhatian serius pemerintah, untuk ditindaklanjuti dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih efisien, efektif, dan akuntabel menuju tata kelola pemerintahan yang bersih, dan berwibawa, demi kepentingan masyarakat NTT yang kita cintai”, tegas Wagub JNS.

Diakhir dari penyampaian Laporan Pertangggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2020, Wagub JNS menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Yang Terhormat untuk mencermati dan membahas laporan tersebut sesuai mekanisme yang ada.

Tampak hadir pada Rapat Paripurna tersebut diantaranya : Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Benediktus Polo Maing, Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT, Zakarias Moruk, Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, Sony Libing, Karo Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT, Jelamu Ardu Marius, Sekretaris DPRD Provinsi NTT, Thobias Ngongo Bulu dan Sekretaris Inspektorat Provinsi NTT, Kanisius Mau.

(memo/Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait