Aniaya Warga” Pj. Kades di Kab Rote Ndao divonis Hukum.

Mantan Pj Kades Oenggae Marselinus Mesah

Aniaya Warga” Pj. Kades di Kab Rote Ndao divonis Hukum.

ROTE NDAO, Pena-emas.com. Adalah Marselinus Mesah Pj Kades Oenggae, Kecamatan Pantai Baru Kabupaten Rote Ndao akhirnya divonis Pengadilan Negeri Rote Ndao akibat melakukan tindak pidana terhadap warganya Adi Kadek.

Bacaan Lainnya

Atas perbuatan tersebut, Marselinus dijatuhi hukuman oleh PN Rote Ndao karena terbukti bersalah di Ruang sidang pengadilan setempat hari ini Jumat (11/09/2020).

Terlapor Marselinus Mesah selaku Pj Kepala Desa Oenggae digiring warganya ke PN Rote Ndao oleh Pelapor Adi Kadek sebagaimana laporan Polisi nomor : Lp/14/IX/2020/Ntt/Res RND/sek Pantai Baru, tgl. 03 september 2020.

Kanit Reserse kriminal Polsek Pantai Baru Bripka Jefri Kapitan yang melimpahkan berkas perkara Kasus Tindak Pidana Penganiayan Ringan ini, disidangkan dengan Penuntut Bripka Jefri kapitan dan hakim ketua Atas Nama Indra Bima Swadana,SH.

Kapolsek Pantai Baru Iptu Kornelius Tuati ketika dihubungi Crew Media membenarkan bahwa Kasus pidana ringan yang menjerat Pj Kepala Desa Oenggae tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri Rote Ndao.

Dalam amar putusannya Hakim menyatakan terdakwa Marselinus Mesah terbukti melakukan tindak pidana penghinaan atau penganiayaan ringan dengan di jatuhi hukuman kurungan penjara selama 10 (sepuluh) hari dengan masa pengawasan selama 3 (tiga) bulan sesuai rumusan pasal 352 KUHP

“Dihukum kurungan selama 10 hari dan pengawasan selama tiga bulan sesuai pasal 352 KUHP,  artinya terdakwa diawasi selam tiga bulan tidak boleh melakukan tindak pidana dan dalam persidangan tadi terdakwa tidak mengajukan banding”, Jelas Kornelius Tuati.

Seperti sebelumnya diberitakan Media ini, Korban Adi Kadek pada Kamis 3 september 2020 sekitar Pukul 11:30 wita, bertempat di kantor Desa oenggae mendapat perlakuan melawan hukum oleh terlapor Pj Kades Marselinus. (PE/NaS.)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait