BPD Kolobolon Bongkar Dugaan Korupsi Dana Desa, Desak Bupati Rote Ndao Nonaktifkan Permanen Kades

IMG 20260220 WA0005IMG 20260220 WA0005

Rote Ndao, PENA-EMAS.COM – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kolobolon, Kecamatan Lobalain, secara resmi melaporkan dugaan kuat praktik korupsi dana desa kepada Bupati Rote Ndao. Laporan tersebut tertuang dalam surat Nomor: 01/02/BPD.KLBN/2026 tertanggal 10 Februari 2026.

Langkah tegas ini diambil setelah BPD menilai tidak adanya penyelesaian atas temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Rote Ndao, meski sebelumnya telah dilakukan klarifikasi bersama Pemerintah Desa Kolobolon dan Kepala Desa nonaktif, Esaf Mbuik.

Bacaan Lainnya

Dalam laporan tersebut, BPD merinci sejumlah temuan yang dinilai mengarah pada praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang sebagai berikut:

1. Pencairan fiktif Silva Kaur Keuangan atas nama Yapi Fanggidae Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp6.300.000.
2. LHP Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp10.170.409 yang tidak pernah disetorkan ke kas desa.
3. LHP Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp40.895.677 tanpa tindak lanjut pengembalian.
4. LHP Tahun Anggaran 2023–2024 sebesar Rp155.238.000.
BPD mencatat adanya setoran bertahap sebesar Rp80.205.000. Namun, dari total kewajiban yang harus diselesaikan berdasarkan LHP 2023–2024 sebesar Rp75.033.000, terdapat kejanggalan dalam klaim setoran.

Setoran IV sebesar Rp42.400.000 disebut sebagai Silpa Dana Desa yang telah lebih dulu disetor oleh Bendahara Desa pada 24 Maret 2025, sebelum terbitnya LHP Inspektorat Tahun 2024.

Dana tersebut bahkan telah dianggarkan kembali dalam APBDes 2025 untuk pembangunan lapangan bola dan sudah direalisasikan. Artinya, dana itu bukan pengembalian dari Kepala Desa nonaktif.

BPD menilai klaim penyelesaian kewajiban tersebut berpotensi menyesatkan dan tidak mencerminkan pertanggungjawaban yang sebenarnya.

Tak hanya itu, hasil monitoring BPD pada pembangunan Gedung Posyandu Tahun Anggaran 2025 menemukan anggaran yang tidak dibelanjakan sebesar Rp55.525.238.

Ketua BPD Kolobolon, Gerson A. Hendrik, S.H., S.Pd., menegaskan bahwa pengelolaan keuangan desa, khususnya pekerjaan fisik, dilakukan dan dibelanjakan langsung oleh Kepala Desa nonaktif.

“Temuan LHP Inspektorat belum diselesaikan, namun diduga pola yang sama kembali terjadi pada Tahun Anggaran 2025,” tegasnya.

BPD menyimpulkan total kewajiban yang harus diselesaikan oleh Kepala Desa nonaktif sebagai Pengguna Anggaran mencapai Rp187.924.324.

“Diduga Korupsi dana desa Rp187 Juta Lebih, 487 Warga Tolak Kades Kolobolon Diaktifkan Kembali”

Situasi ini memicu kemarahan warga. Sebanyak 487 masyarakat Desa Kolobolon menandatangani surat pernyataan penolakan agar Esaf Mbuik tidak diaktifkan kembali sebagai Kepala Desa.

BPD secara tegas meminta Bupati Rote Ndao untuk tidak mengaktifkan kembali yang bersangkutan dan mengambil langkah hukum apabila ditemukan unsur pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa tersebut.

Surat laporan tersebut juga ditembuskan kepada Plt. Kepala Dinas PMD Rote Ndao, Inspektur Kabupaten Rote Ndao, dan Camat Lobalain.

Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Rote Ndao, Inspektorat Rote Ndao, Camat Lobalain, dan Dinas PMD belum memberikan klarifikasi resmi terkait laporan dugaan korupsi dana desa tersebut.(Ariyanto Tulle)

Pos terkait