Dua Oknum Pegawai BRI Rote Ndao Resmi Ditetapkan jadi Tersangka

PENA-EMAS.COM. FS dan MTS. Dua oknum Pegawai BRI di Kab. Rote Ndao ini Resmi Ditetapkan jadi Tersangka dan Berkas Perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

Demikian hal ini disampaikan oleh Kapoksek Maulafa, AKP. Nuryani Trisani Ballu, S.H, M.H, Diruang kerjanya Selasa (1/8/2023), Sekitar Pukul 10:01 Wita

Bacaan Lainnya

Kepada PENA-EMAS.COM Kapolsek Maulafa, Nuryani Trisani Ballu. Menjelaskan, Perkembangan Kasus dengan Nomor Laporan: LP/B/66/VI/2023/SPKT/Polsek Maulafa/Poresta Kota Kupang Kota/Polda NTT, Tanggal 2 Juni 2023, sudah naik Sidik.

Foto. Kapoksek Maulafa, AKP. Nuryani Trisani Ballu, S.H, M.H,

Untuk itu, Kedua Terlapor yakni FS dan MTS telah ditetapkan menjadi Tersangka dan Berkas Perkaranya segera dikirim ke Kejaksaan Negeri Kupang.

Perkara kedua oknum ini telah di gelar dan penetapan tersangka oleh penyidik pada Jumat ( 28/07/2023 ) lalu.
dan sudah dilakukan Pemeriksaan terhadap kedua. Untuk Tersangka dan Berkas Perkara Segera limpahkan ke Kejaksaan.

” Kami Gelar untuk naik Sidik itu hari Jumat (28/7/2023), dan kemarin sudah dilakukan Pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan Berkas Perkara Segera limpahkan ke Kejaksaan”. Ujarn Nuryani Trisani Ballu.

 

Seperti sebelumnya diterbitkan PENA-EMAS.COM- pada edisi terdahulu, FS Warga RT 010, RW 005 Desa Baadale dan MTS  warga Kampung biru Kelurahan Mokdale Kecamatan Lobalain  Kabupaten Rote Ndao tergerebek  aparat Polsek Maulafa  Polresta Kota Kupang.

FS dan MTS sesama karyawan Bank di Rote Ndao ini digerebek aparat Polsek Maulafa, saat berduaan dirumah milik FS di Kelurahan Belo, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Jumat (2/6/2023) sekitar pukul 02.00 WITA.

FS dan MTS  pegawai BRI Rote Ndao ini diduga merupakan pasangan selingkuh. Keduanya tertangkap basah sedang berduaan di dalam rumah milik FS di Kelurahan Belo, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Jumat (2/6/2023) sekitar pukul 02.00 WITA.

Penggerebekan tersebut dilakukan setelah salah seorang keluarga dari istri FS mengadu ke Polsek Maulafa.

YN. istri FS mengakui, FS dan MTS sama-sama pegawai di bank yang sama di Rote Ndao. Saat  penggerebekan FS  dengan MTS. YN sedang berada di Rote.

Setelah mengetahui  pengerebekan suaminya. Ia langsung  ke Kupang mendatangi Polsek Maulafa untuk membuat laporan Polisi

YN didampingi kuasa hukumnya saat melaporkan FS dan MTS dengan tuduhan perzinahan sebagaimana tercatat pada laporan polisi dengan nomor: STPL/66/VI/2023/SPKT/Polsek Maulafa/Polresta Kupang Kota/PoldaNTT.

Dari keterangan YN, FS tidak pulang ke rumah sejak tanggal 31 Mei 2023 malam. Setelah itu, pada tanggal 1 juni 2023 siang, YN menemui FS sedang berada di rumah dengan kantong berisi pakaian kemudian pergi keluar rumah tanpa pamit.

Selanjutnya, YN mendapat informasi dari temannya, bahwa FS menumpangi kapal laut menuju ke Kupang pada hari itu.

YN kemudian meminta salah seorang keluarganya untuk memantau kebeadaan suaminya di Kupang hingga Polisi melakukan penggerebekan.

Saat ini kasus FS dan MTS masih dalam penangan Polsek Maulafa.

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait