NHB Resmi Laporkan BRIPKA ” HK” Ke Propam Polres Rote Ndao

NHB di RSUD Baa didampingi oleh Anggota Provos Polres Rote Ndao untuk Visum dan USG,Jumat (22/7/2023). Sekitar Pukul 16:53 Wita.

PENA-EMAS.COM. Seperti sebelumnya beritakan PENA-EMAS.COM ” Satu lagi, Anggota Polres Rote Ndao di laporkan. Akibat diduga Hamili NHB ”

Setelah beberapa Anggota Polres Rote Ndao terlibat masalah hukum karena terkait kasus Casis Bintara Polri, Pemalsuan tanda tangan dan Hamili istri tetangga. Kini satu lagi dilaporkan orangtua korban akibat diduga Hamili NHB seorang tenaga kontrak daerah (TKD) di Kabupaten Rote Ndao.

Bacaan Lainnya

Adalah Bripka HK Anggota Polres Rote Ndao – Polda NTT yang saat ini bertugas di Polsek Rote Barat Laut sebagai Babinkamtibmas di Desa Tasilo dan Desa Boni di laporkan ke Polres Rote Ndao oleh korban alias pelapor NHB dan orangtuanya.

Bripka HK dilaporkan oleh korban di Unit Propam Polres Rote Ndao akibat diduga menghamili NHB dan menolak bertanggungjawab.

Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL /10VII /HUK.12.10 /2023 /PROPAM.

NHB Resmi Laporkan BRIPKA” HK” Ke Propam Polres Rote Ndao untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya menghamili NHB yang kini memasuki enam bulan.

Terlapor Bripka HK resmi dilaporkan Sabtu (22/7/ 2023) Sekitar Pukul 14:15 Wita kemarin oleh NHB, Sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/10VII/HUK.12.10/2023/PROPAM.

Dalam surat STPL tersebut isinya menerangkan bahwa pada Hari Sabtu 22 Juli 2023, Sekitar Pukul 14:15 Wita, pelapor NHB, Karyawan Honorer, Warga Rt 007, Rw 004, Kelurahan Busalangga, Kecamatan Rote Barat Laut. datang keruangan Yanduan Propam Polres Rote Ndao untuk melaporkan Perkara pelanggaran Disiplin.

Selanjutnya. Laporan Pelapor tentang terjadinya perkara Pelanggaran Disiplin melakukan Perbuatan yang menurunkan citra, kehormatan dan martabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, berupa melakukan hubungan badan dengan wanita lain atas nama NHB yang bukan istrinya secara suka sama suka hingga mengakibatkan hamil.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh BRIPKA HK, Jabatan Babinkamtibmas Polsek Rote Barat Laut, Kesatuan Polres Rote Ndao, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 5 huruf (A), dan Pasal 9 Peraturan Negara Republik Indonesia.

Laporan Polisi Nomor:LP/B/10/VII/HUK.12.10/2023/Yanduan Propam, Tertanggal 22 Juli 2023, tersebut diterima oleh AIPTU. Marielis Niap, Kanit Provos atas nama Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan Polres Rote Ndao.

NHB di RSUD Baa didampingi oleh Anggota Provos Polres Rote Ndao untuk Visum dan USG,Jumat (22/7/2023). Sekitar Pukul 16:53 Wita.

Pantauan Media, Sabtu (22/7/2023), seusai korban NHB memberikan keterangan. Pelapor diantarkan oleh salah satu Anggota Provos Polres Rote Ndao menuju Rumah Sakit Umum Daerah Baa (RSUD), guna melakukan Visum dan USG kandungan.

Saat berita ini ditayangkan, Kapolres Rote Ndao, AKBP. Mardiono, S.ST, M.K.P, dan Kasi Propam Polres Rote Ndao, Daniel Bessie, S.H, belum berhasil dikonfirmasi dan untuk pemberitaan selanjutnya akan dikonfirmasi Senin (24/7/2023) besok.

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait