Oknum Pencuri ” barang milik  Wartawan” sedang dalam Penyelidikan Polsek

Kapolsek Lobalain Gede Putu Parwata,SH

PENA-EMAS.COM –  Oknum END warga RT 009 RW 004  Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao yang dipolisikan akan diperiksa selasa 21 Juni 2022 ini

Demikian hal ini disampaikan Kapolsek Lobalain Gede Putu Parwata,SH saat dikonfirmasi Minggu (19/6/2022) sekitar pukul 11:58 wita.

Bacaan Lainnya

“Tadi malam kita sudah lakukan peneriksaan terhadap saksi dan oknum pelaku kita baru layangkan surat panggilan untuk diperiksa hari selasa ini” ujar Kapolsek  Putu Parwata.

Kapolsek Lobalain Gede Putu Parwata,SH

Menurut Kapolsek Lobalain, saat ini pihaknya sedang dalam tahapan penyelidikan kasus yang di laporkan oleh pelapor Endang Sidin dan para saksi sudah dimintai keterangan.

Untuk Terlapor END dengan aduan pencurian, pihaknya baru menyurati yang bersangkutan guna diperiksa pada hari selasa 21Juni 2022 ini. Jelasnya.

Sementara kepada Media ini pelapor  Endang Sidin mengatakan, Polsek Lobalain
telah berhasil menetapkan EBD sebagai tersangka Pencurian.

Hal tersebut dilakukan usai pihak polsek Lobalain mengelar perkara berdasarkan SPRIN-DIK /10/Res 1.8./VI/2022/ Sek Lobalain tgl.10 juni lalu.

Menurut Endang Sidin (Wartawan) sebagai korban, polsek Lobalain setelah  menerima laporan tgl 19 April 2022 lalu dengan laporan Polisi LP /B/19/IV/2022 atas nama Pelapor  Endang  Sidin, selanjutnya dilakukan olah TKP, termasuk amankan sejumlah barang bukti di rumah terlapor END)alias Eli.
serta dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Jelasnya

“Korban bisa menjadi  tersangka dan  dikenakan Pasal 362 KUHP” kata korban Endang Sidin.

Untuk diketahui Ungkapnya, Kejadian ini berawal saat tgl 12 april 2022 sekitar pukul 14:30 wita terlapor END alias Eli, melakukan Pengerusakan dan pencurian  di sebuah bangunan milik Korban di lingkungan Lobadok Kelurahan Mokdale,KecamatN Lobalain.

Kemudian, Dari Tangan terlapor  Polisi berhasil mengamankan  sejumlah barang bukti di rumah tersangka berupa dua unit pintu lengkap dengan handelnya,empat unit  jendela lengkap dengan kaca serta gerendel,satu unit,closet jongkok,beserta beberapa barang hasil kejahatan lainya total kerugian berkisar 15 juta rupiah. Ungkap Endang.

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait