Rote Ndao, PENA EMAS.COM- Anggota Polri yang bertugas pada Polres Rote Ndao Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) segera ditindak tegas sesuai mekanisme karena diduga terlibat kasus yang meresahkan Korban dan masyarakat.
Penegasan ini disampaikan oleh Kapolda NTT saat dikonfirmasi melalui Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda NTT, AKBP Muhammad Andra, kemarin via sambungan WhatsApp.
Kabid Propam Polda NTT Muhammad Andra berjanji akan menindak lanjuti secara tegas tanpa tembang pilih
“Akan kita tindak lanjuti”. Tulis Kabid Propam Polda NTT”. AKBP Andra.
Seperti di beritakan sejumlah Media lokal maupun Nasional terkait oknum Polwan YM Anggota Polres Rote Ndao terungkap dalam dugaan kasus pencurian Uang Rp.1 Juta Lebih Jumat (6/3/2026) di Studio Kecantikan milik ADM beralamat di Jalan Baa-Busalangga yang dilapirkan kirban melalui call center Polri 110.
Pelakunya YM selaku Anggota Polri Polres Rote Ndao, awalnya penuh dalil dan penyangkalan bajunya akhirnya mengakui perbuatannya saat di periksa Propam Pllres Rite Ndao.
Sementara masih memanasnya kasus Pencurian uang, terungkap lagi Kasus baru yaitu YM pada Tahun 2024 lalu diduga kuat terlibat Kasus Calo CASIS Bintara Polri dan meraup uang seorang penjual ikan keliling Warga Desa Boni, Kecamatan Loaholu, Kabupaten Rote Ndao, bernama Lorens Nullek sebesar Rp.60.000.000 dan berapa kasus penipuan lain yang diadukan para korban.
Terhadap tindakan tersebut, YM dinilai melanggar Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003, tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri
Untuk diketahui, terkait dugaan Calo CASIS Bintara Polri Tahun 2024, Korban atas nama Lorens Nulle telah diberikan Surat Klarifikasi pada Tanggal 11 Maret 2026, Nomor: B/07/III/ HUK.12.10./2026/Propam Res RN, oleh Kasi Propam Polres Rote Ndao, IPTU I Gede Putu Parwata, S.H.
(Ariyanto Tulle)
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




