Oknum PPPK Kemenag Dilaporkan ke Polres Rote Ndao, Dugaan Persetubuhan Terhadap Anak

Reporter: Ariyanto Tulle/ Semy Adang 
| Editor: Redaksi
IMG 20260508 WA0001
Foto: Kasie Humas Polres Rote Ndao, AKP Derven Fangidae

Rote Ndao, PENA-EMAS.COM – Seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rote Ndao berinisial SSU dilaporkan ke Polres Rote Ndao atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/75/IV/2026 tertanggal 25 April 2026. Dugaan kasus ini terjadi di Desa Batutua, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Bacaan Lainnya
IMG 20260508 WA0001
Foto: Kasie Humas Polres Rote Ndao, AKP Derven Fangidae

Kasie Humas Polres Rote Ndao, AKP Derven Fangidae, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, membenarkan adanya laporan tersebut. Namun, ia meminta agar media untuk sementara tidak mempublikasikan secara detail karena mempertimbangkan permintaan pihak keluarga korban.

“Setelah koordinasi dengan pimpinan, untuk sementara belum dirilis secara terbuka sampai proses penahanan dilakukan,” ujarnya.

Menurut AKP Derven Fangidae, perkembangan penyelidikan saat ini telah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi termasuk korban dan terlapor. Selanjutnya akan dilakukan pendampingan serta pemeriksaan psikologis terhadap korban di tingkat Provinsi NTT.

“Perkembangan penyelidikan memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi termasuk terlapor sendiri dimintai keterangan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kata Kasie Humas, korban yang identitasnya disamarkan sebagai Mawar mengaku mengalami dugaan persetubuhan sebanyak lima kali. Salah satu peristiwa disebut terjadi di dalam kantor KUA Batutua tempat terlapor bekerja.

Selain itu, dugaan perbuatan tersebut juga disebut terjadi beberapa kali di rumah terlapor dan satu kali di rumah korban saat korban sedang berada di dapur.

AKP Derven Fangidae menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan dan kasus tersebut terus diproses oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Rote Ndao.

“Kasus ini tetap kami proses lanjut dan proses pidananya tetap berlanjut,” tegasnya.

Sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa terlapor SSU diketahui bekerja pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rote Ndao dan baru dinyatakan lolos PPPK pada tahun 2025 lalu.

Sementara itu, ibu korban, Heni Kartika Sari, saat ditemui media di kediamannya di Desa Batutua, Kamis (7/5/2026), enggan memberikan keterangan lebih jauh dengan alasan korban masih di bawah umur.

“Saya dapat informasi dari Polres, saya tidak boleh beri keterangan ke media,” ujarnya.

Ia juga meminta media untuk langsung mengonfirmasi perkembangan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Kementerian Agama Kabupaten Rote Ndao, Kapolres Rote Ndao maupun terlapor SSU belum berhasil dikonfirmasi.

 

Pos terkait