Rote Ndao, PENA-EMAS.COM – Kepolisian Resor Rote Ndao menegaskan tidak tinggal diam dalam menangani kasus tabrak lari maut yang menewaskan EMN di ruas jalan Baa–Busalangga, Desa Holoama, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.
Kasat Lantas Polres Rote Ndao, Yosef F.S. Sala Mali, S.H., menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara telah dilakukan sesuai prosedur hukum, mulai dari laporan polisi, penyelidikan, penetapan tersangka hingga penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Musa Imanuel Bani.
“Kami sudah bekerja sesuai SOP. Tersangka sudah ditetapkan dan DPO telah diterbitkan serta disebarkan ke seluruh wilayah hukum Polda NTT,” tegas Yosef saat dikonfirmasi media di ruang kerjanya, Selasa (12/5/2026).
Kasus kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada Minggu, 23 November 2025 sekitar pukul 20.30 WITA. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Menurut Yosef, langkah cepat kepolisian dilakukan lantaran tersangka dinilai tidak kooperatif dan diduga telah meninggalkan wilayah Kabupaten Rote Ndao.
“Kami terus melakukan pencarian. Karena yang bersangkutan tidak kooperatif, maka diterbitkan DPO sebagai langkah hukum tegas,” ujarnya.
Ia juga meminta dukungan masyarakat dan insan pers untuk membantu memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan tersangka.
“Kami minta bantuan masyarakat dan rekan-rekan wartawan, apabila mengetahui keberadaan pelaku segera informasikan kepada kepolisian terdekat,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, S.ST., M.K.P., menepis anggapan adanya pembiaran dalam penanganan kasus tersebut. Menurutnya, proses pencarian terhadap tersangka yang melarikan diri memang memiliki tingkat kesulitan tersendiri.
“Tersangka masih kita cari, kemungkinan sudah tidak berada di Rote. Tingkat kesulitan pencarian tersangka yang tidak kooperatif tentu berbeda, jadi bukan pembiaran,” tegas Kapolres melalui pesan WhatsApp.
Kapolres memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai aturan hukum yang berlaku tanpa membedakan penanganan setiap perkara pidana.
“Terhadap tersangka kasus apa pun, sesuai SOP penyidikan kita perlakukan sama,” tandasnya.
Polres Rote Ndao juga memastikan perkembangan penanganan kasus terus disampaikan kepada keluarga korban melalui SP2HP maupun komunikasi langsung dengan penyidik.
Dengan status DPO yang telah diterbitkan, aparat kepolisian kini terus memburu keberadaan tersangka guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Seperti sebelumnya diberitakan Media ini soal Pernyataan Ayah Korban Obistin Lukas Nalley, yang memberikan Pernyataan kepada Media Online Tertanggal,12/5/2026, dengan Judul” Polda NTT DIdesak Ambilalih Kasus Tabrak Lari Penyebab Kematian EMN, Pelaku Belum Ditangkap”.
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




