POLRES ROTE NDAO JANGAN KRIMINALKAN WARTAWAN ATAS DASAR LAPORAN PIDANA BUPATI ROTE NDAO”

POLRES ROTE NDAO JANGAN KRIMINALKAN WARTAWAN ATAS DASAR LAPORAN PIDANA BUPATI ROTE NDAO”

Rote Ndao. Pena-emas.com
Laporan pidana di Polres Rote Ndao oleh Bupati Rote Ndao Paulina Haning – Bullu, SE terhadap Klien kami atas nama Hendrikus Wilhelmus Geli selaku Pemimpin Redaksi Media Online beritantt.com adalah merupakan upaya mengkriminalkan kemerdekaan pers

Bacaan Lainnya

Hal ini sampaikan Meridien Dewanta Dado,SH. Kuasa Hukum Hendrikus Wilhelmus Geli melalui siaran persnya yang disampaikan kepada Redaksi Pena-emas.com hari ini Sabtu(22/08/2020).

Advokat Peradi/ Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT ini. Mengatakan, Terkait pemberitaan di media itu yang dimuat pada tanggal 30 Desember 2019 berjudul ”Demi Suami, Bupati Rote Ndao Rela Korbankan APBD Rote Ndao TA. 2020″, menurut kami adalah merupakan upaya mengkriminalkan kemerdekaan pers dalam pengungkapan dugaan kejanggalan pengelolaan APBD Kabupaten Rote Ndao oleh Bupati Rote Ndao Paulina Haning – Bullu, SE.

Menurutnya, apabila Polres Rote Ndao tetap memproses laporan pidana dari Bupati Rote Ndao Paulina Haning – Bullu, SE sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/18/III/2020/NTT/RES ROTE NDAO tanggal 7 Maret 2020 dan berupaya menjerat Klien kami melalui pasal pencemaran nama baik melalui media cyber, maka hal itu merupakan ancaman yang sangat serius terhadap profesi jurnalis yang sedang menjalankan tugas mulia memberitakan amanat publik.

Meridian Dewanta Dado,SH. Menjelaskan, Polres Rote Ndao seharusnya paham bahwa Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”) adalah lex specialis (hukum yang lebih khusus), sehingga tatkala terdapat suatu persoalan hukum yang berkaitan dengan pemberitaan pers, maka peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah UU Pers. Kecuali apabila terdapat hal-hal yang tidak diatur di dalam UU Pers, maka barulah Polres Rote Ndao bisa merujuk pada ketentuan-ketentuan didalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun aturan hukum yang lainnya.

Klien kami Hendrikus Wilhelmus Geli selaku Pemimpin Redaksi Media Online beritantt.com dalam melaksanakan kegiatan jurnalistiknya mulai dari mencari, memilah, dan memberitakan tentang dugaan kejanggalan pengelolaan APBD Kabupaten Rote Ndao oleh Bupati Rote Ndao Paulina Haning – Bullu, SE pada kegiatan fasilitasi tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan (TBUPP), tidak dapat dikriminalkan dengan aturan hukum diluar ketentuan UU Pers sehingga Polres Rote Ndao semestinya mengesampingkan laporan pidana dari Bupati Rote Ndao Paulina Haning – Bullu, SE terhadap Klien kami.

Selanjutnya. akibat pemberitaan oleh Klien kami pada tanggal 30 Desember 2019 berjudul ”Demi Suami, Bupati Rote Ndao Rela Korbankan APBD Rote Ndao TA. 2020″ di Media Online beritantt.com tersebut maka Bupati Rote Ndao Paulina Haning – Bullu, SE pada tanggal 4 Februari 2020 telah pula mengajukan Hak Jawab melalui surat dengan nomor : HK.180/106/II/KAB RN/2020 perihal Hak jawab
untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan dimaksud. Dengan demikian dikarenakan mekanisme penyelesaian permasalahan akibat pemberitaan pers sesuai UU Pers bermuara pada pemenuhan Hak Jawab atau Hak Koreksi.

Kemudian. mekanisme penyelesaian Hak Jawab menyangkut pemberitaan oleh Klien kami juga telah terlaksana sehingga sesungguhnya persoalan tersebut telah selesai tuntas dengan sempurna sesuai UU Pers tanpa ada satu pihak pun yang dirugikan. Oleh karena itu sangatlah janggal dan bahkan Polres Rote Ndao bisa dituding sebagai pro terhadap kepentingan penguasa apabila Polres Rote Ndao melanjutkan pemeriksaan terhadap Klien kami dalam kasus dimaksud. Tandasnya.

Penerapan jerat pidana terhadap Klien kami selaku Pemimpin Redaksi Media Online beritantt.com oleh Polres Rote Ndao melalui pasal pencemaran nama baik melalui media cyber juga salah kaprah dan tidak berdasarkan alas hukum yang berkualitas.

Kata Meridian, apa yang diberitakan oleh Klien kami adalah hasil liputan dan dinamika yang berlangsung dan mengutip pernyataan beberapa anggota DPRD Rote Ndao dalam sidang DPRD yang membahas soal RAPBD Kabupaten Rote Ndao 2020 bersama Bupati Rote Ndao Paulina Haning – Bullu, SE.

Pemberitaan di Media Online beritantt.com yang dimuat pada tanggal 30 Desember 2019 berjudul ”Demi Suami, Bupati Rote Ndao Rela Korbankan APBD Rote Ndao TA. 2020″, sama sekali tidak
bermuatan pencemaran nama baik karena kalimat tersebut adalah bagian dari mempublikasikan dinamika fungsi pengawasan wakil rakyat dalam sidang DPRD Rote Ndao dan tentu saja disuarakan demi kepentingan publik di Kabupaten Rote Ndao agar pembahasan dan pengelolaan APBD Kabupaten Rote Ndao berjalan tanpa ada penyimpangan-penyimpangan. Jelasnya. (PE/red)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait