Polsek RBL Limpahkan Perkara 2 Tersangka Ke – Kejaksaan Negeri Rote Ndao
PENA-EMAS-COM– Polsek Rote Barat Laut (RBL) sedang tidak main-main dengan penanganan kasus Tindak Pidana Penganiayaan di Desa Tolama – Kecamatan Loaholu – Kabupaten Rote Ndao, Tanggal 15 September 2025 lalu.
Dua tersangka dalam kasus tersebut telah di
limpahkan oleh Polsek RBL, Ke – Kejaksaan Negeri Rote Ndao. Hari ini Senin 24 November 2025.
Pelimpahan Tersangka dan berkas perkara sesuai dengan Surat Polsek Barat Barat Laut, Nomor: B/65/XI/Respon 1.6/2025/Sek Rbl, Busalangga 24 November 2025.
Tersangka dan berkas yang dilimpahkan. Masing – masing Tersangka, Jemi Elifas Timu (41) dan Dimas Andrean Timu (19).
Demikian hal ini disampaikan oleh
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Rifai S.N, Selaku Penyidik melalui Kapolsek Rote Barat Laut, IPDA Andri Laniardi Pah, S.H, saat dikonfirmasi Via sambungan seluler. Senin (24/11/2025), Pukul 13:13 Wita.
Kepada PENA-EMAS COM. IPDA Andri Laniardi Pah, S.H, via WhatsApp. Ia membenarkan Dua TSK sudah di limpahkan ke Kejaksaan.
” Siang. B su tahap 1 kasusnya zaka. Hari ini dilimpahkan ” Tulis Andri Pah
Tersangka Jemi Elifas Timu dan Dimas Andrean Timu di kenakan Tindak Pidana” Penganiayaan” Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




