Polsek RBL. Tahan 2 Truck Pengakut Pasir ” Tanpa Ijin Polisi tangkap dan Prores “

Polsek RBL. Tahan 2 Truck Pengakut Pasir ” Tanpa Ijin Polisi tangkap dan Prores “

ROTE NDAO – pena-emas.com.
Polsek Rote Barat Laut (RBL) Tahan dua truck pada saat  melakukan bongkar pasir atau pemindahan pada truk yang hendak di stapel.

Bacaan Lainnya

Pasir tersebut di muat dari Dusun Hala desa Siomeda, Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)

Kanit Reskrim Polsek Rote Barat Laut (RBL) AIPDA Mahmud, ketika dikonfirmasi di Polsek RBL minggu (28/2/2021) Pagi. Ia mengatakan, mobil truk diamankan pada saat Anggota Polsek melakukan Patroli.

Menurut Machmud, Sesuai keterangan Supir dan kondektur bahwa pasir tersebut di beli dari Hala dan diangkut tujuan ke Desa Oebela Kec. Rote Barat Laut (RBL)

Dalam perjalanan menuju ke desa Oebela, mobil yang bermuatan pasir mengalami Kerusakan sehingga mereka meminta bantuan truk lain untuk memindahkan pasir

” Dong (mereka) beli ini pasir dari Halla tapi mobil yang muat pasir rusak, sehinga  ketika kami melakukan patroli ditemukan mereka melakukan stafel ke salah satu truk” Ujar Kanit.

Selanjutnya Kanit Res polsek RBL, menjelaskan, Kedua Truck pengakut pasir sedang di amankan dan meminta keterangan terkait masalah ini.

Kami juga sudah menghubungi kelompok pemilik pasir. Kata Machmud, Memang ada ijin dan berlaku sampai tahun 2021 dan ada yang sampai tahun 2022.

Saat dihubungi kelompok pemilik pasir, Pihaknya memperoleh informasi ada dua kelompok di Kecamatan Rote Tengah yang masih memegang ijin yang di keluarkan dari Propinsi. untuk itu, sementara kami amankan dulu untuk memeriksa kebenaran ijin.

Barang bukti yang diamakan selain dua unit mobil bermuatan pasir diamankan juga satu kertas tanda bukti retrebusi tertulis desa Siomeda. Jelasnya.

Jois Malindo Dano, Inspektur Pertambangan Kementrian ESDM Wilayah NTT. ketika di Konfirmasi hari ini Minggu (28/2/2021). Dijelaskan, Kalau  izinnya dikeluarkan oleh Bupati Rote dan perpanjangannya di Provinsi maka mereka masih berhak melakukan penambangan sepanjang lokasi penambangan itu belum merusak.

Kemudian Kalau lokasi izin di Onatali maka otomatis kegiatan di Onatali, begitupun jika ijinya Nggodimeda, maka kegiatanya juga di Nggodimeda.

Karenanya, dengan demikian. Bukti retrebusi juga harus dari lokasi yang tertuang dalam ijin, namun apabila kalau kegiatan di luar yang tertuang pada ijin berarti itu sudah termasuk  Pertambangan Tanpa Ijin (PETI).

Kalau kegiatan tersebut dilakukan di luar ijin dari lokasi IUP maka Polisi berhak untuk tahan tangkap dan dan proses sesuai UU No 3 Tahun 2020. tegasnya

Crew Media ini saat melakukan penelusuran, Ada dua ijin yang di keluarkan Dinas Pertambangan Provinsi NTT. berdasarkan survei tahun 2016 dan  Keputusan dari Bupati Rote Ndao.

Kedua Kelompok tersebut yakni Ita Esa dan Kelompok  Mawar namun keduanya masuk pada Kelurahan Onatali dan Desa Nggodimeda.

Sementara asal muatan pasir tersebut dari Lokasi kegiatan tambang di Desa Siomeda di buktikan dengan adanya tanda bukti Retrebusi dari Pihak Desa Siomeda.

Selain itu, lokasi tambang yang tertera pada Ijin tersebut telah mengalami Abrasi yang sangat luas. (jack/myo/tim)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait