Rote Ndao – PENA-EMAS.COM – Berdasarkan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rote Ndao, penyidik Polsek Rote Barat Laut bersama Polres Rote Ndao melaksanakan rekonstruksi perkara tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Tolama, Kecamatan Loaholu, Kabupaten Rote Ndao.
Rekonstruksi ini digelar setelah dua tersangka, yakni Jemi Elifas Timu (41) dan Dimas Andrean Timu (19), beserta berkas perkaranya dilimpahkan oleh penyidik Polsek Rote Barat Laut ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao pada Senin, 24 November 2025.
Kegiatan rekonstruksi berlangsung pada Kamis (5/2/2026) pukul 11.30 WITA bertempat di Dusun Dilamok, Desa Tolama. Rekonstruksi dilakukan terkait perkara secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum atau penganiayaan dengan korban Zakarias Timu, yang terjadi pada Senin (15/9/2025) sekitar pukul 23.30 WITA, di jalan raya Desa Tolama, tepatnya di depan rumah terlapor Jemi Elifas Timu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Rote Barat Laut, AIPTU Mahmud, S.H., selaku penyidik, melalui pesan WhatsApp kepada media ini.
Rekonstruksi digelar oleh Polsek Rote Barat Laut dan di-backup oleh personel Reskrim Polres Rote Ndao dengan total 10 adegan yang memperagakan rangkaian terjadinya tindak pidana penganiayaan tersebut.
Sejumlah saksi turut dihadirkan dalam rekonstruksi, yakni Dorkas Kabita Lado, Nadia Grasela Timu, Febriana Fafo, Marten Timu, Gabriel Timu, Yunus Timu, dan Debri Konstan Fafo.
Turut hadir pula dalam kegiatan tersebut Kanit Reskrim Polsek Rote Barat Laut AIPTU Mahmud, S.H., Kaur Identifikasi Polres Rote Ndao AIPTU Ricky E. Henukh, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rote Ndao Ramadhan Bayu Adji, S.H., Aldio Yustafan, S.H., serta Calon Jaksa I Gede Oka Cosmei D.P., S.H., personel Identifikasi Reskrim Polres Rote Ndao, personel Polsek Rote Barat Laut, serta keluarga korban dan para tersangka.
Berdasarkan pantauan PENA-EMAS.COM, rekonstruksi berakhir pada pukul 12.50 WITA dan seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman dan lancar. Namun demikian, dalam pelaksanaan rekonstruksi terdapat perbedaan versi pada adegan ke-2, di mana korban Zakarias Timu menolak peran Febriana Fafo yang diperagakan turut keluar dari rumah bersama kedua tersangka.
Atas adanya perbedaan tersebut, rekonstruksi kemudian dilaksanakan dua kali, masing-masing berdasarkan versi korban dan versi para tersangka.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Kapolres Rote Ndao, dan Kapolsek Rote Barat Laut belum berhasil dikonfirmasi oleh media.

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




