Rekonstruksi Kasus Pembunuhan,  Marthinus habisi Nyawa Martensi S, Lau

PENA-EMAS.COM. Reskrim Polres Rote Ndao bersama anggota Polsek Rote Barat Laut gelar Rekonstruksi Tindak Pidana Pembunuhan korban Martensi S Lau (44) Warga Rt.001 Rw. 001 Dusun Toiu Selatan, Desa Saindule, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao di tempat kejadian.

Dalam Rekonstruksi Tindak Pidana Pembunuhan.  Rabu (23/6/2021) Pukul 10.10 – 12:00 wita tersebut, Reskrim Polres Rote Ndao bersama anggota Polsek Rote Barat Laut menampilkan ulang jalannya pristiwa pembunuhan sebanyak 18 adegan.

Bacaan Lainnya

Rekonstruksi  tindak pidana yang menghabiskan nyawa Martensi S Lau oleh Tersangka terlihat pada adegan ke 12 hingga ke 16 yakni akibat Pembunuhan Tersangka terhadap Korban setelah melihat istri tersangka sedang melakukan Hubungan badan bersama Korban.

Pelaksanaan giat rekonstruksi di pimpinan Kasat Reskrim Polres Rote Ndao IPTU Yames Jems Mbau, S.Sos. bertempat di kamar rumah milik pelaku
di pandu oleh Kanit Pidum Polres Rote Ndao, Bripka Benyamin K Kolimon sebagai Sutradara dan juga hadir pula KBO Reskrim Polres Rote Ndao yakni Aiptu Stefanus Palaka, SH. Bersama 2 orang penyidik pembantu di unit Reskrim, yakni Briptu Viktor D Sari dan Briptu Nurhidayat B Senin.
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao IPTU Yames Jems Mbau, S.Sos. saat dikonfirmasi usai Reka ulang. Menjelaskan, Rekonstruksi dilakukan oleh pihak Reskrim ini bertujuan untuk melengkapi berkas tindak pidana pembunuhan.agar bisa ditingkatkan ke tahap dua di Kejaksaan Negeri Rote Ndao. “ Rekonstruksi   dilakukan guna melengkapi berkas perkara” Ujar Jems Mbau.

Selanjutnya. Pihak-pihak yang terlibat dalam Rekonstruksi Tindak Pidana Pembunuhan tersebut diantaranya Tersangka  Marthinus Nomleni alias Tinus (44)  Sementara Saksi-saksi sebanyak 12 orang.  sebut Jems Mbau. Antara lain. Rinto Lilo, Messy Yohana Henukh, Gisel Ayunda, Antoneta Nomleni,Desta Paulus Nomleni, Anderias Henukh, Antoneta Foeh, Moses Henukh, Agnes Henukh, Alen Henukh dan Akmar Sa’u.

Kemudian. Seluruh adegan rekonstruksi Tindak Pidana Pembunuhan berlangsung pada 2 (dua) lokasi dan untuk perbuatan tindak pidana pembunuhan ini  Pasal yang diterapkan adalah Pasal 338 KUHP subs Pasal 354 ayat (2) KUHP lebih subs Pasal 351 ayat (3) KUHP. Jelas Mantan Kapolsek Lobalain ini.

Turut hadir dalam pelaksanaan giat rekontruksi. Kasat Sabhara Polres Rote Ndao Iptu Yohanis Suri, SH, Kasat Narkoba Iptu Marthen Balukh, Kapolsek Rote Barat Laut Ipda Frits Oktovianus Matly, Pihak Kejari Rote Ndao Martin Pardede, SH bersama anggota, Pengacara Tersangka Ebsan Kafelkai, SH., di saksikan pula oleh masyarakat Dusun Toiu Selatan Desa Saindule. (PE.017)

Rekonstruksi.

Rekonstruksi Tindak Pidana Pembunuhan dengan Korban Martensi S. Lau Warga Dusun Ndau Desa Tualima, Kecamatan Rote Barat Laut.  yang terjadi. Kamis (10/6/ 2021) yang lalu sekitar pukul 00.30 Wita, oleh Marthinus Nomleni di kamar rumah miliknya di Dusun Toiu Selatan, Desa Saindule, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao.

Kronologis Tindak Pidana Pembunuhan  yang direka dalam 18 adegan yakni :  Adegan pertama dan kedua menerangkan awal mula Korban ke rumah saksi  Rinto Lilo. Rabu (9/6/2021) guna membantu  mengerjakan pematang sawah milik Rinto Lilo di komplek pesawahan Henulain. Hingga kembali ke rumah Rinto Lilo pada pukul 17:00 (Wita) dan kemudian berlanjut hingga selesai makan malam pada pukul 21:00 (Wita) korban pamit pulang. Dan akhirnya saksi Rinto Lilo kaget saat keesokannya mendapat kabar bahwa temannya Herman Lau (korban) telah meninggal di bunuh oleh Marthinus Nomlene.

Adegan ke 3 s/d 9 menerangkan  keadaan sebelum terjadinya pembunuhan, di TKP alias rumah pelaku  Marthinus Nomlene tepat disamping Kantor Desa Saindule.

Selanjutnya. pada Adegan ke-10, sekitar pukul 23:00 (Wita) yakni hari Rabu (9/6/2021), Istri Pelaku yang hendak buang air kecil berpapasan dengan korban di samping rumah  (TKP), yang ternyata secara diam-diam korban dan Istri Pelaku menjalin hubungan cinta. Kemudian saat istri pelaku di kamar mandi, Korban masuk ke kamar istri pelaku. Dimana pada malam itu, pelaku bersama anak pertamanya tidur di kamar depan. Sedangkan istri pelaku  Messy Y Henukh tidur di kamar belakang bersama anak bungsunya.

Pada Adegan ke -11 menerangkan  Messy Y Henukh (istri pelaku) saat masuk kembali ke Kamar, korban telah menunggunya dalam kamar. Lalu korban meminta istri pelaku untuk hapus pemblokiran pertemanan di akun Facebook istri pelaku, namun Istri pelaku menolak hal tersebut dan seakan istri pelaku ingin mengakhiri hubungan terlarang tersebut karna telah miliki suami dan anak-anak. Kemudian Korban  mendekati istri pelaku dan menciumnya di dahi, istri pelaku pun balas menciumnya dan mematikan lampu dan berduanya kembali memadu kasih. Namun kemesraan  antara korban dan istri pelaku tak berlangsung lama. karna pada Adegan ke -12 s/d 16. dalam rekonstruksi tersebut menerangkan Pelaku mendengar suara tempat tidur bergoyang dari dalam kamar istrinya. Pelaku pun mencoba masuk ke kamar, tapi karna pintu terkunci pelaku akhirnya mendobrak pintu kamar itu.

Usai mendobrak pintu kamar, pelaku terkejut melihat korban sedang berhubungan badan dengan istrinya diatas tempat tidur. Pelaku pun memukuli korban hingga terjatuh dari tempat tidur, lalu korban mencoba lari lewat jendela tapi malah tertangkap oleh pelaku. Saat itu Istri pelaku telah lari dari dalam kamar ke ruang tengah rumah itu.

Lalu pelaku mengambil sebilah parang yang selalu disimpan dibawah tempat tidur itu dan menusuk ke bagian paha kanan dan bagian perut korban, hingga akhirnya korban pun meninggal di kamar tersebut. Usai membunuh korban, pelaku menghampiri istrinya yang ada di ruang tengah lalu memukuli istrinya.

Selanjutnya. Adegan ke- 17 pelaku pergi ke rumah ayah istrinya, yakni Saksi Anderias Henukh dan memberitahukan kejadian tersebut.

Dan akhirnya pada adegan ke 18  menerangkan ditemukannya Korban Tindak Pidana Pembunuhan dalam keadaan tidak bernyawa di Lokasi TKP dan Tersangka dengan sendiri menyarahkan diri di SPKT Polres Rote Ndao. (*)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait