Soal Kasus Pembunuhan Berencana di Rote Ndao, KOMISI III DPR – RI DATANGI POLDA NTT.

HERMAN HERY
Ketua Komisi III DPR – RI

Soal Kasus Pembunuhan Berencana di Rote Ndao, KOMISI III DPR – RI DATANGI POLDA NTT.

ROTE NDAO – Pena Emas.com.
Pengaduan Proses Hukum Terhadap Otak Perencana Pembunuhan Pj Kepala Desa Lidor Yoppy O Hilly Kepada Komisi Hukum DPR RI (Komisi III) yang diserahkan langsung oleh Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Rote Ndao Denison Moy,ST. Komisi III DPR RI tindaklanjuti awal Pebruari 2020.

Demikian hal ini disampaikan Ketua Komisi III alias Komisi yang membidangi bidang Hukum di DPR RI, Herman Hery saat dihubungi  via telpon.  Kamis 23/01/2020 Sekitar Pukul 13.58 Wita.

Sikap serius komisi III DPR RI atas kasus tersebut rencananya minggu Pertama Bulan Februari 2020 secara langsung datangi Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) untuk mempertanyakan langsung perkembangan Penyidikan Kasus Pembunuhan berencana tersebut Kepada Kapolda NTT.

“Minggu pertama Februari Komisi lll akan berkunjung ke Polda NTT secara resmi dan akan kami pertanyakan”, Tulis Ketua Komisi Hukum DPR RI via Pesan Whatsapp.

Sebagaimana sebelumnya diberitakan media ini, Laporan tertulis keluarga korban pembunuhan berencana yang di diamkan selama empat tahun oleh Polres Rote Ndao telah diserahkan Kepada Herman Herry sebagai Ketua Komisi Hukum DPR RI.

Herman Herry. Ketua Komisi Hukum DPR RI Ketika dihubungi via Pesan WhatsApp mengatakan Komisi Hukum DPR RI akan meminta Penjelasan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT) terkait Kasus Pembunuhan Berencana yang di tangani Penyidik Polres Rote Ndao.

Jika ditemukan Kesalahan dalam Proses Penyilidikan dan Penyidikan atau adanya Penyimpangan dalam Proses Hukum,maka diminta Kepada Kapolda NTT untuk membuka kembali kasus tersebut. Tegas Herman.

“Komisi III akan minta penjelasan kapolda NTT terkait pengaduan tersebut, jika di temukan kesalahan SOP dalam proses lidik, sidik, atau ada hal-hal yang menyimpang dalam proses tersebut, maka komisi lll akan meminta kapolda NTT untuk membuka kembali kasus tersebut untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat ataupun keluarga korban”, Kata Herman Herry Kepada Wartawan via Pesan WhatsApp,

Untuk diketahui kalau sampai saat ini pihak Kepolisian Rote Ndao belum menindaklanjuti putusan pengadilan tersebut terhadap otak-otak pembunuhan untuk di proses hukum yakni Bernadus Arnolus Filli (sekarang Pj.Kades Lidor),Nipjono Beni Nalle (sekarang Pj.Kades Lentera)Anderias Adu Mantan Kades Lidor dan Efen Adu. (PE/Tim)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait