Warga Rote Ndao Kembali dikejutkan dengan  Kasus Curanmor “Polres Amankan Pelaku”

PENA-EMAS.COM. Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), kembali terjadi di Kabupaten Rote Ndao, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT),

Sesuai Rilis dari Humas Polres Rote Ndao, Jasi Humas AIPTU. Anam Nurcahyo, S.I.P; dalam Rilisnya  menjelaskan, Sesuai Kronologis dan berdasarkan laporan dari masyarakat pada Hari Selasa Pagi Tanggal 31 Mei 2022, terjadi kehilangan (dua), unit sepeda motor dengan waktu yang hampir bersamaan.

Bacaan Lainnya

Kedua unit motor  yang hilang yakni 1 unit SPM HONDA BEAT dengan nopol DH 4042 GB atas Nama Pemilik Simon Luttu,
1 Unit SPM Suzuki FU dengan Nopol DH 4056 HV atas Nama Pemilik AMRIYADI.

Terhadap laporan kehilangan dari masyarakat selaku pemilik,  tim Satuan Reskrim Polres Rote Ndao mulai melakukan penyelidikan atas kasus tersebut dan pada hari Selasa Tanggal 31 Mei 2022 Sekitar Pukul 18:15 Wita.

Saksi Rut Sulla yang ingin menyalakan lampu kontak di kantor perikanan atau tempat penampungan ikan. Ia,  melihat 2 unit sepeda motor SPM BEAT dan SPM Satria FU yang sedang terparkir di samping kolam ikan.

Saksi yang mendengar dan mengetahui akan adanya cerita dari masyarakat bahwa ada 2 unit sepeda motor yang hilang di Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain,  kemudian saksi Rut Sulla memberitahukan kepada saksi Agustina  Ratu Edo.

Kemudian keduanya datang dan mengecek sepeda motor tersebut dan benar bahwa 2 unit SPM tersebut diparkir di samping kolam.

Kemudian keduanya langsung melaporkan kejadian tersebut di kantor Koperasi TLM, yang mana saat dilaporkan bersamaan pada saat itu Kasat Reskrim IPTU. YENI SETIONO, S.H. bersama dengan Anggota Reskrim Polres Rote Ndao sedang berada di kantor koperasi TLM sehingga langsung datang dan mengamankan 2 unit sepeda motor tersebut.

Kondisi sepeda motor saat ditemukan,
1 unit SPM SATRIA FU pada saat di temukan sedang terparkir di samping bak penampungan ikan, dalam posisi standar dua.

Kondisi motor spoler dan body motor hilang, lampu belakang hilang, spakbor belakang di potong, plat nomor dicabut dan saringan udara motor hilang,

Sementara  1 unit SPM HONDA BEAT pada saat di temukan posisi standar dua berada di depan  motor Satria FU dengan kondisi motor sarung tempat duduk sudah dirobek, spakbor belakang dipotong, spakbor muka patah, plat motor diganti bukan dengan yang aslinya.

Selanjutnya setelah mendapatkan barang bukti, tim melakukan interogasi dan memintai keterangan dari beberapa orang saksi.

Dari hasil pendalaman, tim selanjutnya mengamankan salah seorang terduga dengan identitas atas Nama, MARTINUS MESAH (51); warga RT 001 RW 001 Kel. Mokdale Kec. Lobalain Kab. Rote Ndao.

Terduga dalam kasus ini sejak  mulai hari ini  (01/6/2022) dilakukan penangkapan sebagai tersangka dan besok akan dilanjutkan dengan penahanan untuk 20 hari kedepan.

Tersangka akan dikenakan dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait