Pelaksanaan Proyek Faspel Laut Ndao 11,9 M dari Kemenhub RI. ” PPK dan KPA Mengakui Gunakan Material Lokal “
PENA-EMAS.COM- Pelaksanaan Proyek Fasilitas Pelabuhan Laut (Faspel) Ndao di Pulau Ndao Kabupaten Rote Ndao Nusa Tenggara Timur (NTT) Anggaran SBSN Tahun 2025 Kementerian Perhubungan RI menggunakan Material Lokal dan tidak mengikuti spesifikasi RAB Proyek.
Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan menggunakan material lokal dari Kupang – NTT dan Pulau Ndao. Ungkap Kuasa Penguna Anggaran.
Demikian hal ini di akui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Usman Lauda Amin, SH, dan dibenarkan oleh Penjabat Pembuat Komitmen (PPK), Gotlif Elimanafe,SH, Saat keduanya dikonfirmasi. Diruang Kerja Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Baa. Selasa (7/10/2025) Pukul 10:57 Wita.
Kepada PENA-EMAS.COM- Kuasa Pengguna Anggaran Usman Lauda Amin, SH, mengakui dan mengetahui pihak Kontraktor Pelaksana Cv Manna Gratia dalam pelaksanaan Kegiatan Pembangunan mengunakan material lokal yang didatangkan dari Kupang-NTT dan Pulau Ndao.
Selanjutnya Usman Lauda Amin. menjelaskan, Proyek Kementrian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang menggunakan material lokal tersebut tidak berpengaruh kepada mutu Faspel yang dibangun.
Soal tidak sesuai RAB dan anggaran yang disetujui untuk Proyek, pengunaan materialnya didatangkan dari Pulau Jawa bukan material lokal. Usman Lauda Amin, mengatakan, penggunaan material lokal itu tidak ada dampaknya kecuali untuk pekerjaan fors mayornya pada pekerjaan Tetrapod atau pemecah ombak.
” Tidak ada pengaruh dengan muttu kecuali pekerjaan utama fors mayor. kalau untuk Tetrapod bisa gunakan material lokal atau kebijakan KPA dan PPK “. Kata Usman
Sementara Penjabat Pembuat Komitmen (PPK), Gotlif Elimanafe, SH, kepada Crew Media Diruang Kerja Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Baa, Ia mengakui dan membenarkan Kontraktor Pelaksana Cv Manna Gratia menggunakan material lokal.
Benar mengunakan material lokal pada pekerjaan Peningkatan Fasilitas Pelabuhan Laut Ndao, dan saya tahu benar sebagai PPK Ujar Gotlif di saksikan Usman Lauda Amin.
Menurut Gotlif Elimanafe sebagai PPK, Sebelumnya Kontraktor Pelaksana Cv Manna Gratia. Ia sudah anjurkan untuk membeli material Split di tokoh Tujuh Jaya Bangunan Rote Ndao tapi faktanya tidak mengindahkan perintah PPK dan membeli di masyarakat setempat Desa Ndao Nuse.
Seperti sebelumnya diberitakan oleh PENA-EMAS.COM dengan judul Material Lokal Untuk Proyek Faspel Kemenhub RI, Di duga dapat persetujuan KPA dan PPK
Material lokal untuk Pembangunan Fasilitas Pelabuhan (Faspel ) Laut Ndao di Kabupaten Rote Ndao Nusa Tenggara Timur oleh Kementerian Perhubungan melalui Dirjend Perhubungan Laut di duga mendapat persetujaun Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK). Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Baa dengan pihak CV Manna Gatria.
Indikasi kuat terhadap hal ini mendapat persetujuan KPA dan PPK yang terkesan Pembiaran Kontraktor menggunakan Material Lokal karena sejak Agustus dan September 2025 terlihat PPK dan KPA melakukan monitoring selama kegiatan berjalan beberapa kali.
Sebagaimana tercatat pada buku tamu, sejak Awal pelaksanaan kegiatan mulai bulan Maret sampai Juni 2025. baik PPK dan KPA tidak pernah melakukan fungsi tugas monitoring.
PPK baru melakukan monitoring sebanyak 5 kali. mulai 7 Juli 2025, 8 Agustus 2025, 28 Agustus 2025, 11 September 2025 dan 26 September 2025. Sementara Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Baa selaku Kuasa Pengguna Anggaran mendatangi Lokasi Proyek sekali pada 11 September 2025.
Meki Adu Warga Desa Oebela Kecamatan Loaholu Kab. Rote Ndao sebagai pemilik ekspedisi yang mengangkut material Pasir dari Kupang NTT saat di hubungi melalui sambungan telpon seluler 082146134xxx. Senin (6/10/2025) pukul 17:15 Wita. Ia membenarkan kalau dirinya mengangkut material sebanyak dua kali sebanyak 55 kubik.
Selanjutnya Meki Adu menjelaskan, Dirinya sebagai pemilik ekspedisi membeli pasir di Tokoh Sama Jaya Kupang dengan harga Rp.250.000 /Kubik kemudian dijual ke Sem Ledoh Rp. 850.000 / kubik ditambah biaya paking di wadah karung Rp. 50.000/ kubik sehingga total Rp.900 000 / kubik
Menurut Meki Adu. Dirinya melakukan distribusi selama dua kali. Pertama bulan Agustus dan kedua Sepetember 2025. Material Pasir, olehnya diangkut dari Kupang ke Pelabuhan rakyat Nembralla selanjutnya di terima oleh Sem Ledoh sebagai pembeli dari pihak Kontraktor dan diangkut menggunakan perahu motor milik Sem Ledoh menuju Lokasi Proyek. Jelas Meki Adu.
Sem Ledoh, Warga Desa Ndao Nuse,. Kecamatan Ndao Nuse, Kabupaten Rote Ndao saat di temui PENA-EMAS.COM. Jumat (3/10/2025) Pukul 09:23 Wita, di Pelabuhan Laut Nemberala, Kecamatan Rote Barat. Ia mengatakan, pengadaan material local untuk Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Ndao atas mandat dari Robert Willing sebagai Kepala Proyek ( Kepro ) dari CV Manna Gama.
” Kemarin yang minta beta (saya) cari pasir itu orang dari kantraktor Cv. Manna Gratia, pak Robert Willing dia orang asal Manado yang tinggal dirumah saya “. Ujar Sem.
Selanjutnya. Jelas Sem Ledoh. Ia melakukan pengadakan material lokal dari Kupang – NTT untuk pekerjaan Peningkatan Fasilitas Pelabuhan Laut Ndao atas mandat Kepro akibat material yang disediakan oleh Kontraktor Pelaksana Cv. Manna Gratia habis dan tidak mencukupi seluruh pelaksanaan pekerjaan.
PPK. Gotlif Elimanafe, SH saat di konfirmasi Ia menjelaskan, Untuk spesifikasi material semua on site dari Surabaya tidak satu material juga yang digunakan dari Rote Ndao selain kayu bagesting dan air kerja dari Pulau Ndao.
” Material seluruhnya on site dari Surabaya tidak ada material lokal, hanya kecuali kayu bagesting dan air kerja tapi selain itu semua dari Surabaya”. Ujar Godlif
Proyek Kementerian Perhubungan – Peningkatan Fasilitas Pelabuhan Laut Ndao ini bersumber dari SBSN bukan dari Rupiah Murni jadi harus melalui Kementerian Keuangan, Bappenas. untuk Pengawalan dan Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Jelas Gotlif
Hingga berita ini Dipublikasikan, Riko Direktur Cv Manna Gratia asal Manado, Dirjend Perhubungan Laut dan Kemenhub RI belum berhasil dikonfirmasi Media.

Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




