Enam Penjabat Sementara Bupati di NTT Dikukuhkan

Enam Penjabat Sementara Bupati di NTT Dikukuhkan

Kupang. Pena-emas.com. Enam Bupati dari sembilan Kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang akan menggelar Pilkada pada 9 Desember 2020 mendatang dipimpin oleh Penjabat Sementara (Pjs) Bupati.

Bacaan Lainnya

Keenam Pjs Bupati tersebut sedianya akan dilakukan Pengukuhannya pada Sabtu, 26 September 2020 mendatang.

Demikian isi undangan yang dikeluarkan oleh pemetintah daerah Propinsi NTT yang ditandatangani Sekda Propinsi NTT(21/09) Ir. Benefitus Polo Maing.

Pengukuhan Pjs Bupati digelar pukul 10.00 wita di Aula Rumah Jabatan Gubernur NTT oleh Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat yang mewakili Menteri Dalam Negeri.

Enam Pjs Bupati yang bakal dikukuhkan itu adalah Pjs Bupati Sabu Raijua, Pjs Bupati Belu, Pjs Bupati Malaka, Pjs Bupati Sumba Barat, Pjs Bupati Ngada dan Pjs Bupati Manggarai.

Rencana pengukuhan Keenam Pjs Bupati tersebut dihadiri oleh Bupati – Wakil bupati, Sekda, Asisten Pemerintahan, Fokopimda Kabupaten, ketua KPU, ketua Bawaslu, Kabag Penerintahan, Kabag Umum dan Kabag Humas dan Protokoler Setda Kabupaten.

Untuk diketahui mekanisme penetapan Pjs Bupati berdasarkan pada Permendagri No 74 Tahun 2016 dan perubahannya yaitu Permendagri No 1 Tahun 2018. Masa jabatan keenam Pjs Bupati ini mulai dari 26 September sampai dengan 5 Desember 2020. (PE/memo)

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait