Rote Ndao, PENA-EMAS.COM – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), guru taman kanak-kanak. Ia juga adalah seorang ibu dari tiga anak yang selama bertahun tahun bertahan di tengah rumah tangga yang retak—tanpa nafkah, tanpa kepastian, dan menurut pengakuannya, tanpa perlindungan.
Bukan hanya itu tetapi yang membuat luka itu kian dalam, bukan hanya konflik rumah tangga yang ia alami, melainkan keputusan negara yang justru menutup jalan keluarnya.
Permohonan izin cerai yang diajukannya—sebagai syarat administratif bagi ASN—telah tiga kali ditolak oleh Pemerintah Kabupaten Rote Ndao.
Kebijakan penolakan izin perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao ini kembali dipertanyakan. ASN berinisial ICB, yang berprofesi sebagai guru TK, menilai keputusan tersebut mengabaikan aspek kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta tekanan psikis yang ia dan anak-anaknya alami.
Kepada PENA-EMAS.COM, Sabtu (25/4/2026) di Ba’a, ICB mengungkapkan bahwa permohonan izin cerainya telah tiga kali ditolak oleh pemerintah daerah. Penolakan itu, menurutnya, lebih didasarkan pada tafsir ajaran agama serta klaim sepihak dari suami yang menyatakan masih ingin mempertahankan rumah tangga.
“Keputusan ini tidak mempertimbangkan kondisi riil yang saya alami. Padahal, Undang-Undang Penghapusan KDRT secara jelas mengakui kekerasan psikis dan penelantaran sebagai bentuk kekerasan,” tegasnya.
ICB menyebut, sejak tahun 2018 suaminya tidak lagi menjalankan kewajiban memberi nafkah. Ia terpaksa menanggung seluruh kebutuhan rumah tangga dan biaya pendidikan tiga anaknya seorang diri.
Konflik rumah tangga yang memuncak pada 2022 berujung pada perpisahan tempat tinggal hingga saat ini.
Tak hanya itu, ICB juga mengaku mengalami tekanan mental akibat caci maki dan penghinaan, termasuk melalui media sosial, dari pihak suami dan keluarganya. Situasi tersebut memaksanya kembali ke rumah orang tua demi menjaga kondisi psikologisnya.
“Setiap hari tanpa kepastian adalah hukuman baru bagi saya dan anak-anak. Ini bukan soal sensasi, ini soal keadilan,” ujarnya.
Upaya mediasi yang difasilitasi pemerintah daerah sebanyak tiga kali—melibatkan Sekda, BKD, hingga Bupati—berakhir tanpa hasil. Namun, menurut ICB, proses tersebut tidak menyentuh substansi persoalan, terutama dugaan penelantaran dan kekerasan psikis yang dialaminya.
Ia juga menyoroti penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 juncto PP Nomor 45 Tahun 1990 yang mengatur izin perceraian bagi ASN. Regulasi tersebut dinilai membuka ruang subjektivitas atasan dalam mengambil keputusan, tanpa verifikasi menyeluruh terhadap kondisi korban.
“Setiap keputusan pejabat publik seharusnya berbasis fakta objektif dan menjamin perlindungan hak warga negara, termasuk hak untuk bebas dari kekerasan,” katanya.
Atas penolakan yang diterimanya, ICB kini tengah menyiapkan langkah hukum dengan menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia berharap, jalur hukum dapat menjadi pintu terakhir untuk mendapatkan keadilan dan kepastian atas nasibnya serta masa depan anak-anaknya.
Kasus ini kembali membuka perdebatan publik: sejauh mana negara hadir melindungi korban KDRT di balik tembok birokrasi, dan apakah aturan administratif boleh mengalahkan prinsip keadilan serta kemanusiaan?
Kasus ini bukan sekadar persoalan izin perceraian, melainkan ujian bagi negara dalam memastikan bahwa aturan tidak menjadi tameng yang justru memperpanjang penderitaan korban. Ketika keadilan administratif bertabrakan dengan realitas kekerasan, publik patut bertanya: di pihak mana sebenarnya negara berdiri?
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Rote Ndao melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) belum memberikan keterangan resmi terkait alasan detail penolakan izin perceraian tersebut.
Upaya konfirmasi kepada Bupati Rote Ndao dan Kepala BKD masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan berimbang atas kebijakan yang diambil.
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




