Anggota DPR RI  Dari Partai  Golkar  Siap Kawal Gugatan Hukum Ijasah Wabup Terpilih

Reporter: Memo 
| Editor: Redaksi
IMG 20241219 WA0011

Anggota DPR RI  Dari Partai  Golkar  Siap Kawal Gugatan Hukum Ijasah Wabup Terpilih

PENA-EMAS.COM – Anggota DPR RI  Dari Partai  Golkar  Umbu Rudi Kabunang  Siap Kawal Gugatan Hukum Ijasah Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Rote Ndao  Terpilih.

Bacaan Lainnya

Demikian pernyataan Tegas ini dilontarkan Umbu Rudi Kabunang  Anggota Komisi XIII DPR RI, asal Partai Golkar  Selasa (17/12/2024) seperti oleh SELATANINDONESIA.COM Edisi 18 Desember 2024

“ Siap mengawal kasus dugaan penggunaan ijazah palsu Wakil Bupati Rote Ndao terpilih, Apremoi  Dethan, yang saat ini tengah digugat oleh masyarakat” Ujarnya.

Menurut Rudy Kabunang, berdasarkan Undang-Undang, setiap calon kepala daerah minimal harus memiliki ijazah setara SMA yang telah diverifikasi dan dilegalisasi oleh lembaga berwenang.

“Kalau ibu Apremoy Dethan sudah menerima ijazah yang terverifikasi dan dilegalisasi oleh lembaga berwenang, maka legalitasnya sudah sah,” ujar Umbu Rudi Kabunang.

Politisi Golkar ini menyebut, dirinya akan memantau dan mengawal seluruh proses persidangan untuk memastikan keadilan tetap ditegakkan.

Karena Ijazah itu telah digunakan dalam proses pencalonan legislatif sebelumnya, dan lolos verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
“Saya akan pantau kasus ini. Tetap menghormati proses hukum. Namun, jika ada indikasi pengaruh politik, maka pihak terkait harus mempertanggungjawabkan pernyataannya. Tidak mungkin pemerintah daerah atau Komisi Pemilihan Umum mengesahkan ijazah yang tidak sesuai dengan produk aslinya,” ungkapnya.

Selanjutnya, Umbu Rudi Kabunang. mengingatkan seluruh aparatur sipil negara atau ASN yang berwenang untuk berhati-hati dalam memberikan pernyataan atau statemen terkait kasus ini.

“Jangan sampai konflik politik memengaruhi opini dan mendorong statemen yang tidak mendukung produk hukum yang sudah mereka keluarkan sendiri,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan, siapapun yang memberikan keterangan palsu di persidangan dapat berujung pada tuntutan pidana. Terkait lembaga pendidikan yang mengeluarkan ijazah, jika terdapat kekurangan pada lembaga tersebut, maka siswa tidak boleh menjadi korban.
Jika lembaga itu kurang dalam pelaksanaan tugas pendidikan, maka lembaganya yang harus diperbaiki, bukan siswanya yang dipermasalahkan.

Menurutnya, program yang sudah dikeluarkan oleh lembaga pendidikan, termasuk ijazah yang diterbitkan, tidak dapat dianggap tidak sah tanpa dasar yang jelas.
Dugaan kesalahan penulisan nama di ijazah Apremoi Dethan seharusnya dapat diselesaikan dengan mudah. “Kalau ada kesalahan huruf, maka pertama lembaga terkait tinggal mengeluarkan surat keterangan atau kedua wajib mengganti ijazah tersebut,” ujarnya.

Ia meminta agar pihak-pihak yang bersaksi dan terlibat dalam kasus ini menghindari pernyataan atau bukti yang berpotensi merugikan diri sendiri karena akan ada dampak hukumnya, yaitu bisa dituntut secara Pidana. Tandasnya.

Pos terkait