“Belum Tindak Perintah Kapolda NTT, Soal Kasus Rumput Odot 1,5 M. ANTRA RI Surati Kapolres Rote Ndao”
PENA-EMAS.COM– Saya sudah perintahkan untuk menuntaskan kasus pembelian ( program pengadaan ) rumput Odot dalam TA. 2022 sebesar Rp. 1,5 Miliar.
Kasus tersebut melibatkan Mantan Bupati Drs. Leonard Haning selaku ketua TBUPP/Ketua TP-PKK Kabupaten Rote Ndao.
Dan selanjutnya Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Rote Ndao
Hermanus Haning.
Demikian pernyataan Kapolda NTT kepada Crew Media seperti dilangsir oleh media online Sulutnews.com belum lama ini.
Mencermati penanganan Kasus dugaan korupsi Rumput Odot oleh pihak Polres Rote Ndao pasca perintah Kapolda NTT Irjen Pol. Daniel TM. Silitonga ini dinilai sangat lamban.
“Sudah berulang tahun yang Ke-2 kalinya, dalam penanganan Kapolres Rote Ndao sejak Tahun 2022-2024. Diduga Mangkrak sehingga kami bersurat untuk meminta penjelasan” .Ujar Sekretaris ANTRA RI.
Kepada PENA-ENAS COM. Junus Feoh mengatakan, Permintaan ANTRA – RI itu melalui Surat Nomor: 03.035/Antra-RI/2024, Perihal : Mohon Penjelasan Tentang Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Rumput Odot di Kabupaten Rote Ndao sesuai pernyataan Kapolda NTT.
Selanjutnya, Untuk diketahui. Kata Junus bahwa pihaknya mengawal kasus ini sudah selama 2 Tahun karena itu, besar harapan kami Kapolres Rote Ndao dapat memberikan penjelasan secara Konkrit kepada kami, sehingga kami juga dapat memberi informasi yang benar kepada masyarakat Rote Ndao yang masih terus menunggu adanya proses penegakan hukum di daerah ini.
Surat kepada Kapolres Tertanggal 13 September 2024 ini tentunya kami menunggu jawaban maupun penjelasan tertulis dari Polres Rote Ndao. dan mengakui kalau dirinya sudah menyerahkan surat tersebut kepada Polres Rote Ndao,
“Ya tadi saya sudah serahkan surat di bagian Piket Polres Rote Ndao, ada tanda terimanya di sini,”. Ujar Junus Feoh.
Hingga berita ini dipublish, Media belum berhasil konfirmasi Kapolres Rote Ndao. *)