Diduga perubahan sepihak data penerima BLT. “Lurah dan Staf Akui Bersalah”

ROTE NDAO – Pena- Emas.com.
Pembagian Bantuan Tunai Langsung (BLT) Kelurahan Metina kepada masyarakat penerima tahap akhir episoe bulan Oktober – Desember 2020 berjalan dengan kritik dan protes tegas dari masyarakat bersama sejumlah Rukun Tetangga (Rt).

Pembagian berlangsung di SDI 3 Ba,a Senin 15/12/ 2020, sekitar 15:00 wita. Dihadiri Anggota Babinsa Koramil 1627 – 01 / Ba,a – Rote Ndao . Sertu Haenun,  anggota Bhabinkamtibmas dari Polsek Lobalain. Briptu Alam Karunia

Bacaan Lainnya

Sementara dari Dinas Sosial Kab Rote Ndao Jery E. Haning, SE (Kabid. PFM), Semuel Langga, SH, Indrawaty Doko, SH, Yanto Mallesy, S.Pd dan Syeny Tonak

Lurah Metina Jacob. A.H Hanoch,SH. Mengatakan, jumlah penerima BLT Kelurahan Metina untuk tahap akhir 228 orang dari sebelumnya sebagai warga penerima tahap pertama sebanyak 269 orang.

Kata Jacob Hanoch. Setiap warga yang dinyatakan lolos verifikasi menerima bantuan tahap akhir sebesar Rp 600 ribu perbulan dari bulan Oktober – Desember sebesar Rp. 1.800.000.

Usai proses pembagian yang dilakukan
langsung oleh Pihak Dinsos Kab Rote Ndao, sejumlah warga langsung ajukan kritik dan potes karena 41 orang penerima di keluarkan sepihak oleh Lurah dan stafnya.

Diruang kelas. Tempat pembagian BLT para RT dan warga yang merasa tidak puas dengan dihilangkan namanya dari daftar penerima mempertanyakan kepada pihak Dinas dan Kelurahan.

Hal ini menimbulkan perdebatan hebat dan beda pendapat yang tajam antara Dinas, Lurah, RT dan warga hingga tarik menarik alasan pembelaan mulai dari kriteria, syarat dan pergantian nama penerima dan nama baru tanpa sepengetahuan RT.

Dalam perdebatan alot tersebut Jery E. Haning, SE (Kabid. PFM) Dinas Sosial menjelaslan, pembagian didasarkan atas keputusan Bupati Rote Ndao setelah nama calon penerima di usulkan dari pihak Kelurahan yang telah diverifikasi kembali

“Saat verifikasi kembali data itu antara Dinas dan kelurahan di hadiri oleh pak Lurah, Kasi Pem dan Bendahara” ungkapnya.

Selanjutnya. Pengakuan pihak Dinas Sosial sepertinya membuat phak kelurahan tersambar petir, Sehingga kedua staf hanya bungkam sedangkan Lurah Metina mengakui salah.

“Semua ini salah saya karna terbatasnya tenaga staf di kelurahan” katanya tanpa memberi alasan soal pergantian dan perubahan nama penerima”

Sementara pihak warga dan RT mendesak masalah ini harus dituntaskan . Atas hal tersebus ketua LPM Kelurahan Metina menyarankan untuk di evaluasi kembali penerima yang baru dan penerima terdahulu.

Lurah Metina Jacob A H Hanoch, SH saat dikonfirmasi sebelumnya menjelaskan, perubahan data penerima Sesuai haril Audit BPKP dimana adanya temuan sehingga hasil rapat dengan dinas ada pengurangan di pihak penerima sebagai pengusaha karena aktifitas ekonomi sudah berjalan baik. Jelasnya.

Menurut Hanoch, perubahan jumlah Penerima tahap dua 228 dari penerima sebelumnya 269 orang pada Tahap pertama. Itu tidak di lakukan olehnya sebab pada saat pengajuan data untuk diverifikash, dirinya sedang berada di Atambua.

Sedangkan Perubahan data penerima 41 orang tidak masuk lagi karena 12 orang di usulkan ke PKH. Sedangkan 12 orang yang baru masuk sebagai penerima baru dirinya tidak tahu. Katanya (man/tim)

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:

Pos terkait