Hanya dua Desa di Kab. Rote Ndao mempertanggungjawabkan Pengelolaan Dana Desa 2024.

Reporter: Arkhimes Molle 
| Editor: Redaksi
IMG 20250311 WA0017

“Hanya dua Desa di Kab. Rote Ndao mempertanggungjawabkan Pengelolaan Dana Desa 2024”

PENA-EMAS.COM.  Dari 112 Desa di Kabupaten Rote Ndao Propinsi Nusa Tenggara Timur baru dua Desa yang selesaikan Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa Tahun 2024.

Bacaan Lainnya

Demikian Penjelasan Plt Kadis PMD Kabupaten Rote Ndao Petson Hangge,S.Sos saat dihubungi  PENA-EMAS.COM Senin (10/03/2025) terkait dengan masalah diungkapnya soal LPJ Dana Desa oleh Bupati  Rote Ndao.

Kepada PENA-EMAS.COM Plt Kadis PMD Kabupaten Rote Ndao Petson Hangge,S.Sos mengakui Kedua Desa tersebut adalah Desa Sanggaoen dan Desa Baadale di Kecamatan Lobalain sedangkan 110 Desa yang  tersebar  di kabupaten Rote Ndao hingga saat ini belum melaporkan LPJ Dana Desanya. Jelas Kadis Dukcapil Rote Ndao ini.

Selanjutnya Jelas Petson Hangge untuk 110 Desa yang belum, pihaknya akan segera mengambil langkah untuk menindaklanjuti sesuai dengan perintah Bupati.  Untuk 110 Desa dalam waktu satu minggu kedepan kita akan tuntaskan  Ujarnya.

Seperti sebelumnya dipublish oleh  PENA-EMAS.COM. Edisi 10 Maret 2025. Terungkap di Kabupaten Rote Ndao Propinsi Nusa Tenggara Timur, Ada 110 Desa hingga kini masih belum melaporkan Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa Tahun Anggaran 2024.

Demikian Hal ini diungkapkan oleh Bupati Rote Ndao Paulus Henuk,SH saat memberikan arahan pada apel kekuatan Lingkup Pemerintah Daerah Kab. Rote Ndao. Senin (10/03/2025) di Lapangan Upacara Kantor Bupati Rote Ndao

Dalam arahannya Paulus Henuk mengungkapkan, dari 112 Desa Definitif di Kabupaten Rote Ndao baru dua Desa yang melaporkan Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa tahun 2024 sedangkan 110 hingga kini belum melakukan laporan pertanggungjawaban.

Pada hari ke- 8 Bupati Rote Ndao Periode 2025-2030 Paulus Henuk,SH bertugas sebagai Bupati dengan tegas segera menindaklanjuti masalah Dana Desa di kabupaten Rote Ndao.

Pak Sekda dan ASN semua. Ada beberapa hal yang perlu digaris bawahi  yang pertama saya dapat laporan  bahwa dana desa itu untuk tahun 2024 baru   dua Desa yang masukan laporan pertanggungjawaban.  LPJ itu hanya dua desa dari 112 Desa yang kasih  masuk laporan peertanggungjawaban  itu baru dua desa  Ucapnya.

Sebentar saya akan berkoordinasi dengan BPK untuk melakukan pemeriksaan.  bila perlu saya akan lakukan pemeriksaan khusus.  Investigasi khusus  atau pemeriksaan khusus. Tambahnya.

Menurut Bupati Paulus Henuk. Sebelumnya  Ia sudah tegaskan  saat rapat bersana ASN beberapa waktu yang lalu karena hal ini merupakan Instruksi Presiden karena Dana tersebut di transfer secara langsung ke Rekening Desa dengan tujuan untuk digunakan bagi kepentingan masyarakat.

Saya sudah tegaskan di Aula beberapa hari yang lalu. Ini perintah pak Presiden yang namanya Dana Desa, BOS dan BOK  itu pusat tranfers langsung dan yang berhak menerima itu dengan tujuan untuk digunakan bagi kepentingan masyarakat  Kata Paulus. Tegas

Selanjutnya, Jelas Bupati. Kalau dari 112 desa baru 2 desa yang kasih masuk laporan itu pun belum tentu benar laporannya bagaimana dengan yang tidak memberikan laporan.
Saya minta Plt. Kadis PMD agar laporan resminya desa mana saja yang sudah lakukan laporan kasih laporannya ke saya. Saya akan pelajari dengan baik. Tegasnya.

Selain itu, Kepada Inspektorat juga diminta untuk segera menyerahkan laporan pemeriksaan terhadap para Kepala Desa terkait pengelolaan Dana Desa tahun 2022 dam 2023
Pak Inspektur.  Untuk tahun 2022 dan 2023  dan seterusnya tolong kasih laporannya ke saya apakah sudah pernah dilakukan pemeriksaan atau tidak dan berapa banyak 2023 telah memberikan laporan dan berapa yang tidak  Ujar Paulus.

Pos terkait